<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Bantah Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214578/purbaya-bantah-akan-kenakan-tarif-di-selat-malaka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214578/purbaya-bantah-akan-kenakan-tarif-di-selat-malaka"/><item><title>Purbaya Bantah Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214578/purbaya-bantah-akan-kenakan-tarif-di-selat-malaka</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214578/purbaya-bantah-akan-kenakan-tarif-di-selat-malaka</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2026 22:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/24/320/3214578/menkeu_purbaya-nkPY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/24/320/3214578/menkeu_purbaya-nkPY_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-mariitm yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya,&amp;quot; kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Terkini, pemerintah sedang menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri. Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan, yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat yang bernilai ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Bahkan pemerintah harus menjaga keamanan di sana,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya, Purbaya melontarkan gagasan mengenai potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam memanfaatkan jalur perdagangan strategis dunia. Ia menyoroti posisi Selat Malaka yang selama ini belum dioptimalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu berbeda dengan skema yang diterapkan di wilayah lain seperti Selat Hormuz oleh Iran. Purbaya menekankan bahwa Indonesia harus menyadari kekuatan posisinya dalam peta perdagangan dan energi global sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-mariitm yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya,&amp;quot; kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Terkini, pemerintah sedang menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri. Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan, yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat yang bernilai ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Bahkan pemerintah harus menjaga keamanan di sana,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya, Purbaya melontarkan gagasan mengenai potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam memanfaatkan jalur perdagangan strategis dunia. Ia menyoroti posisi Selat Malaka yang selama ini belum dioptimalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu berbeda dengan skema yang diterapkan di wilayah lain seperti Selat Hormuz oleh Iran. Purbaya menekankan bahwa Indonesia harus menyadari kekuatan posisinya dalam peta perdagangan dan energi global sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
