<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Ditjen Pajak Bakal Pungut PPN Jalan Tol di 2028&amp;nbsp;</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028. PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214354/6-fakta-ditjen-pajak-bakal-pungut-ppn-jalan-tol-di-2028-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214354/6-fakta-ditjen-pajak-bakal-pungut-ppn-jalan-tol-di-2028-nbsp"/><item><title>6 Fakta Ditjen Pajak Bakal Pungut PPN Jalan Tol di 2028&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214354/6-fakta-ditjen-pajak-bakal-pungut-ppn-jalan-tol-di-2028-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214354/6-fakta-ditjen-pajak-bakal-pungut-ppn-jalan-tol-di-2028-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 25 April 2026 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/23/320/3214354/jalan_tol-ZEn7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Tol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/23/320/3214354/jalan_tol-ZEn7_large.jpg</image><title>Jalan Tol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028. PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta Ditjen Pajak bakal pungut PPN jalan Tol 2028 yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
1. Mekanisme Pemungutan PPN&#13;
&#13;
Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,&amp;quot; tulis isi Renstra DJP 2025-2029.&#13;
&#13;
Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ditargetkan 2028&#13;
&#13;
Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Penjelasan DJP&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028.&#13;
&#13;
Ditjen Pajak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengubah perlakuan perpajakan pada sektor transportasi tersebut.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, rencana PPN jalan tol merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,&amp;rdquo; ujar Inge kepada Okezone.&#13;
&#13;
4. Masih Kajian&#13;
&#13;
Inge mengklarifikasi bahwa kabar mengenai pengenaan PPN tol tersebut masih berada pada level kajian strategis. Masyarakat diminta untuk tetap tenang karena secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk memungut pajak tersebut dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,&amp;rdquo; jelas Inge.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Dilakukan Secara Transparan&#13;
&#13;
DJP memastikan bahwa setiap perumusan kebijakan baru akan dilakukan secara transparan dan melalui proses yang sangat berhati-hati. Pemerintah berkomitmen untuk menakar dampak ekonomi secara luas sebelum mengambil keputusan final.&#13;
&#13;
Menurut Inge, jika nantinya kebijakan ini akan diformalkan, pemerintah akan melibatkan koordinasi lintas sektoral serta kajian mendalam terhadap dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,&amp;rdquo; ungkap Inge.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
6. Respons Purbaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan perpajakan baru, termasuk isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol.&#13;
&#13;
Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi maupun detail terkait wacana yang belakangan beredar di publik tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum memberitahu saya,&amp;rdquo; ujar Purbaya di Jakarta.&#13;
&#13;
Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal yang berdampak luas wajib melewati proses analisis mendalam di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menjamin pemerintah tidak akan mengambil langkah tanpa pertimbangan data yang komprehensif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028. PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta Ditjen Pajak bakal pungut PPN jalan Tol 2028 yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
1. Mekanisme Pemungutan PPN&#13;
&#13;
Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,&amp;quot; tulis isi Renstra DJP 2025-2029.&#13;
&#13;
Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ditargetkan 2028&#13;
&#13;
Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Penjelasan DJP&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028.&#13;
&#13;
Ditjen Pajak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengubah perlakuan perpajakan pada sektor transportasi tersebut.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, rencana PPN jalan tol merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,&amp;rdquo; ujar Inge kepada Okezone.&#13;
&#13;
4. Masih Kajian&#13;
&#13;
Inge mengklarifikasi bahwa kabar mengenai pengenaan PPN tol tersebut masih berada pada level kajian strategis. Masyarakat diminta untuk tetap tenang karena secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk memungut pajak tersebut dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,&amp;rdquo; jelas Inge.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Dilakukan Secara Transparan&#13;
&#13;
DJP memastikan bahwa setiap perumusan kebijakan baru akan dilakukan secara transparan dan melalui proses yang sangat berhati-hati. Pemerintah berkomitmen untuk menakar dampak ekonomi secara luas sebelum mengambil keputusan final.&#13;
&#13;
Menurut Inge, jika nantinya kebijakan ini akan diformalkan, pemerintah akan melibatkan koordinasi lintas sektoral serta kajian mendalam terhadap dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,&amp;rdquo; ungkap Inge.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
6. Respons Purbaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan perpajakan baru, termasuk isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol.&#13;
&#13;
Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi maupun detail terkait wacana yang belakangan beredar di publik tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum memberitahu saya,&amp;rdquo; ujar Purbaya di Jakarta.&#13;
&#13;
Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal yang berdampak luas wajib melewati proses analisis mendalam di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menjamin pemerintah tidak akan mengambil langkah tanpa pertimbangan data yang komprehensif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
