<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tantangan Ketenagakerjaan RI: PRT hingga Driver Ojol Belum Seluruhnya Terlindungi Jaminan Sosial</title><description>Perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjangkau pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir,&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214625/tantangan-ketenagakerjaan-ri-prt-hingga-driver-ojol-belum-seluruhnya-terlindungi-jaminan-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214625/tantangan-ketenagakerjaan-ri-prt-hingga-driver-ojol-belum-seluruhnya-terlindungi-jaminan-sosial"/><item><title>Tantangan Ketenagakerjaan RI: PRT hingga Driver Ojol Belum Seluruhnya Terlindungi Jaminan Sosial</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214625/tantangan-ketenagakerjaan-ri-prt-hingga-driver-ojol-belum-seluruhnya-terlindungi-jaminan-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/25/320/3214625/tantangan-ketenagakerjaan-ri-prt-hingga-driver-ojol-belum-seluruhnya-terlindungi-jaminan-sosial</guid><pubDate>Sabtu 25 April 2026 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/25/320/3214625/ojek_online-Ei2r_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/25/320/3214625/ojek_online-Ei2r_large.jpg</image><title>Salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Ia mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjangkau pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,&amp;rdquo; ujarnya, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.&#13;
&#13;
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.&#13;
&#13;
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
Iqbal Dwi Purnama&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Ia mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjangkau pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,&amp;rdquo; ujarnya, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.&#13;
&#13;
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.&#13;
&#13;
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
Iqbal Dwi Purnama&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
