<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tempat Usaha di Bangunan Cagar Budaya Berpeluang Dapat Pengurangan PBB-P2</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/11/3214804/tempat-usaha-di-bangunan-cagar-budaya-berpeluang-dapat-pengurangan-pbb-p2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/11/3214804/tempat-usaha-di-bangunan-cagar-budaya-berpeluang-dapat-pengurangan-pbb-p2"/><item><title>Tempat Usaha di Bangunan Cagar Budaya Berpeluang Dapat Pengurangan PBB-P2</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/11/3214804/tempat-usaha-di-bangunan-cagar-budaya-berpeluang-dapat-pengurangan-pbb-p2</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/11/3214804/tempat-usaha-di-bangunan-cagar-budaya-berpeluang-dapat-pengurangan-pbb-p2</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 08:32 WIB</pubDate><dc:creator>Anindita Trinoviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/26/11/3214804/bapenda_bangunan_cagar_budaya-l9wV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua Jakarta. (Foto: dok iNews Media Group)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/26/11/3214804/bapenda_bangunan_cagar_budaya-l9wV_large.jpg</image><title>Bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua Jakarta. (Foto: dok iNews Media Group)</title></images><description>JAKARTA - Di Jakarta, cagar budaya tak hanya menjadi penanda sejarah tetapi juga ikut aktif menghidupkan denyut ibu kota saat ini. Misalnya, di kawasan tua yang terlihat sejumlah bangunan sejarah digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk menarik perhatian. Lebih dari itu, penggunaan bangunan cagar budaya secara aktif dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga bangunan agar tetap terawat dan tidak terbengkalai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, bangunan cagar budaya tersebut tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Untuk mendukung upaya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).&#13;
&#13;
Melalui kebijakan ini, bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha berpeluang memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.&#13;
&#13;
Besaran Insentif&#13;
&#13;
Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan,&amp;nbsp; untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung. Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah di Jakarta,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.&#13;
&#13;
Selain itu, lanjutnya, pengurangan juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.&#13;
&#13;
Melalui adanya insentif ini, pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan memanfaatkan bangunan bersejarah secara bertanggung jawab.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan begitu, bangunan cagar budaya tidak hanya tetap berdiri sebagai warisan masa lalu, tetapi juga terus hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat hari ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Di Jakarta, cagar budaya tak hanya menjadi penanda sejarah tetapi juga ikut aktif menghidupkan denyut ibu kota saat ini. Misalnya, di kawasan tua yang terlihat sejumlah bangunan sejarah digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk menarik perhatian. Lebih dari itu, penggunaan bangunan cagar budaya secara aktif dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga bangunan agar tetap terawat dan tidak terbengkalai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, bangunan cagar budaya tersebut tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Untuk mendukung upaya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).&#13;
&#13;
Melalui kebijakan ini, bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha berpeluang memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.&#13;
&#13;
Besaran Insentif&#13;
&#13;
Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan,&amp;nbsp; untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung. Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah di Jakarta,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.&#13;
&#13;
Selain itu, lanjutnya, pengurangan juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.&#13;
&#13;
Melalui adanya insentif ini, pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan memanfaatkan bangunan bersejarah secara bertanggung jawab.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan begitu, bangunan cagar budaya tidak hanya tetap berdiri sebagai warisan masa lalu, tetapi juga terus hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat hari ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
