<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Beri Perpanjangan Waktu Free Float 15% jika Terkendala Daya Serap Pasar</title><description>Kebijakan ini dapat diberlakukan apabila emiten menghadapi kendala, seperti daya serap pasar yang masih lemah&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/278/3215011/ojk-beri-perpanjangan-waktu-free-float-15-jika-terkendala-daya-serap-pasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/278/3215011/ojk-beri-perpanjangan-waktu-free-float-15-jika-terkendala-daya-serap-pasar"/><item><title>OJK Beri Perpanjangan Waktu Free Float 15% jika Terkendala Daya Serap Pasar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/278/3215011/ojk-beri-perpanjangan-waktu-free-float-15-jika-terkendala-daya-serap-pasar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/278/3215011/ojk-beri-perpanjangan-waktu-free-float-15-jika-terkendala-daya-serap-pasar</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/278/3215011/ihsg-nuwM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float 15 persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/278/3215011/ihsg-nuwM_large.jpg</image><title>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float 15 persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float 15 persen. Kebijakan ini dapat diberlakukan apabila emiten menghadapi kendala, seperti daya serap pasar yang masih lemah, sehingga belum memungkinkan perusahaan melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi di sisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita,&amp;rdquo; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Hasan mengatakan kebijakan ini disiapkan agar implementasi aturan peningkatan free float tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar. Menurutnya, pendekatan regulator akan bersifat adaptif dan berbasis evaluasi berkala.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam Peraturan I-A terbaru yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia, mekanisme evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).&#13;
&#13;
Dari sisi emiten, Asosiasi Emiten Indonesia akan dilibatkan untuk menyampaikan masukan terkait kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan free float. Sementara dari sisi demand, partisipasi juga melibatkan pelaku industri seperti perusahaan efek yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia serta para manajer investasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami nanti akan membentuk mekanisme evaluasi. Tidak hanya dilakukan oleh OJK dan SRO, dalam hal ini, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi dari sisi supply, yakni para emiten melalui asosiasi. Kemudian kami juga mengundang partisipasi dari sisi demand, dari asosiasi perusahaan efek hingga manajer investasi,&amp;rdquo; kata Hasan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan free float penting untuk memperdalam likuiditas pasar. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi pasar yang dinamis. Ia menilai, dalam kondisi pasar normal sekalipun, tidak semua emiten dapat langsung memenuhi target peningkatan free float secara bersamaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepanjang ada komitmen dan upaya yang dilakukan emiten, kami berharap dalam evaluasi akan terlihat kendalanya apa, sehingga ruang exit bisa berupa voluntary delisting, atau juga dimungkinkan adanya perpanjangan waktu,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Hasan menambahkan, regulator akan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap menjaga stabilitas pasar serta melindungi kepentingan investor. Dengan pendekatan hati-hati ini, OJK berharap target peningkatan free float 15 persen tetap dapat tercapai secara bertahap tanpa mengganggu keseimbangan pasar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin sampai ke angka itu, tapi dalam perjalanannya kita tidak ingin ada shock atau gangguan dari sisi supply, terutama demand. Nah, demand ini tidak bisa dipaksakan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float 15 persen. Kebijakan ini dapat diberlakukan apabila emiten menghadapi kendala, seperti daya serap pasar yang masih lemah, sehingga belum memungkinkan perusahaan melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi di sisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita,&amp;rdquo; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Hasan mengatakan kebijakan ini disiapkan agar implementasi aturan peningkatan free float tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar. Menurutnya, pendekatan regulator akan bersifat adaptif dan berbasis evaluasi berkala.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam Peraturan I-A terbaru yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia, mekanisme evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).&#13;
&#13;
Dari sisi emiten, Asosiasi Emiten Indonesia akan dilibatkan untuk menyampaikan masukan terkait kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan free float. Sementara dari sisi demand, partisipasi juga melibatkan pelaku industri seperti perusahaan efek yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia serta para manajer investasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami nanti akan membentuk mekanisme evaluasi. Tidak hanya dilakukan oleh OJK dan SRO, dalam hal ini, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi dari sisi supply, yakni para emiten melalui asosiasi. Kemudian kami juga mengundang partisipasi dari sisi demand, dari asosiasi perusahaan efek hingga manajer investasi,&amp;rdquo; kata Hasan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan free float penting untuk memperdalam likuiditas pasar. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi pasar yang dinamis. Ia menilai, dalam kondisi pasar normal sekalipun, tidak semua emiten dapat langsung memenuhi target peningkatan free float secara bersamaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepanjang ada komitmen dan upaya yang dilakukan emiten, kami berharap dalam evaluasi akan terlihat kendalanya apa, sehingga ruang exit bisa berupa voluntary delisting, atau juga dimungkinkan adanya perpanjangan waktu,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Hasan menambahkan, regulator akan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap menjaga stabilitas pasar serta melindungi kepentingan investor. Dengan pendekatan hati-hati ini, OJK berharap target peningkatan free float 15 persen tetap dapat tercapai secara bertahap tanpa mengganggu keseimbangan pasar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin sampai ke angka itu, tapi dalam perjalanannya kita tidak ingin ada shock atau gangguan dari sisi supply, terutama demand. Nah, demand ini tidak bisa dipaksakan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
