<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan</title><description>Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/320/3214868/izin-dicabut-toba-pulp-lestari-phk-massal-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/320/3214868/izin-dicabut-toba-pulp-lestari-phk-massal-karyawan"/><item><title>Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/320/3214868/izin-dicabut-toba-pulp-lestari-phk-massal-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/27/320/3214868/izin-dicabut-toba-pulp-lestari-phk-massal-karyawan</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 07:28 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/320/3214868/phk-hJAw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PHK Karyawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/320/3214868/phk-hJAw_large.jpg</image><title>PHK Karyawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas adanya perubahan status izin konsesi lahan yang mereka kelola.&#13;
&#13;
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026) jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.&#13;
&#13;
Manajemen mengungkapkan bahwa langkah berat ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan,&amp;quot; tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Menyinggung perihal konsekuensi hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial. Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui bahwa gugatan dari para pekerja yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan risiko yang sudah diantisipasi oleh perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Walaupun demikian, perusahaan dengan kode saham INRU tersebut memberikan penegasan bahwa langkah PHK ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan saat ini. Selain itu, pihak perusahaan juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha (business continuity) mereka secara menyeluruh.&#13;
&#13;
Sebagai catatan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan pemain utama dalam industri pulp yang memusatkan kegiatan operasionalnya di wilayah Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini, pihak manajemen belum memaparkan secara mendetail mengenai berapa banyak jumlah karyawan yang harus dilepas akibat langkah efisiensi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas adanya perubahan status izin konsesi lahan yang mereka kelola.&#13;
&#13;
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026) jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.&#13;
&#13;
Manajemen mengungkapkan bahwa langkah berat ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan,&amp;quot; tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Menyinggung perihal konsekuensi hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial. Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui bahwa gugatan dari para pekerja yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan risiko yang sudah diantisipasi oleh perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Walaupun demikian, perusahaan dengan kode saham INRU tersebut memberikan penegasan bahwa langkah PHK ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan saat ini. Selain itu, pihak perusahaan juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha (business continuity) mereka secara menyeluruh.&#13;
&#13;
Sebagai catatan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan pemain utama dalam industri pulp yang memusatkan kegiatan operasionalnya di wilayah Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini, pihak manajemen belum memaparkan secara mendetail mengenai berapa banyak jumlah karyawan yang harus dilepas akibat langkah efisiensi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
