<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aksi Debt Collector Disorot, Ini Cara Menghadapinya</title><description>Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/278/3214986/aksi-debt-collector-disorot-ini-cara-menghadapinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/278/3214986/aksi-debt-collector-disorot-ini-cara-menghadapinya"/><item><title>Aksi Debt Collector Disorot, Ini Cara Menghadapinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/278/3214986/aksi-debt-collector-disorot-ini-cara-menghadapinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/278/3214986/aksi-debt-collector-disorot-ini-cara-menghadapinya</guid><pubDate>Selasa 28 April 2026 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/278/3214986/debt_collector-Mpdn_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi. (Foto :Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/278/3214986/debt_collector-Mpdn_large.png</image><title>Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi. (Foto :Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi. Bahkan, terjadi kasus debt collector yang menusuk seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang.&#13;
&#13;
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector melakukan aksi penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Tangerang Selatan.&#13;
&#13;
Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh tindakan debt collector nakal sehingga masyarakat perlu memahami aturan dan batasan dalam menghadapi penagihan utang.&#13;
&#13;
Mengutip BFI Finance, debt collector tidak diperbolehkan melakukan paksaan untuk menyita barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: &amp;ldquo;Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Jika dalam proses penagihan debt collector melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: &amp;ldquo;Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar&#13;
&#13;
Jangan panik jika Anda didatangi debt collector. Hadapi dengan tenang karena pada prinsipnya penagihan dilakukan untuk penyelesaian kewajiban sesuai prosedur. Berikut beberapa tips menghadapi debt collector:&#13;
&#13;
Terima kedatangannya dengan baik&#13;
&#13;
Langkah pertama adalah menerima kedatangan debt collector dengan tenang. Tidak perlu menghindar karena hal tersebut dapat memperburuk situasi.&#13;
&#13;
Tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi&#13;
&#13;
Setelah menerima kedatangannya, mintalah identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi. Debt collector resmi wajib memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau perusahaan tempatnya bekerja serta sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SP3). Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Anda berhak untuk tidak melanjutkan komunikasi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Tips Menghadapi Debt Collector Nakal, Kenali Aturan dan Batasannya&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi. Bahkan, terjadi kasus debt collector yang menusuk seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang.&#13;
&#13;
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector melakukan aksi penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Tangerang Selatan.&#13;
&#13;
Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh tindakan debt collector nakal sehingga masyarakat perlu memahami aturan dan batasan dalam menghadapi penagihan utang.&#13;
&#13;
Mengutip BFI Finance, debt collector tidak diperbolehkan melakukan paksaan untuk menyita barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: &amp;ldquo;Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Jika dalam proses penagihan debt collector melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: &amp;ldquo;Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar&#13;
&#13;
Jangan panik jika Anda didatangi debt collector. Hadapi dengan tenang karena pada prinsipnya penagihan dilakukan untuk penyelesaian kewajiban sesuai prosedur. Berikut beberapa tips menghadapi debt collector:&#13;
&#13;
Terima kedatangannya dengan baik&#13;
&#13;
Langkah pertama adalah menerima kedatangan debt collector dengan tenang. Tidak perlu menghindar karena hal tersebut dapat memperburuk situasi.&#13;
&#13;
Tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi&#13;
&#13;
Setelah menerima kedatangannya, mintalah identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi. Debt collector resmi wajib memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau perusahaan tempatnya bekerja serta sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SP3). Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Anda berhak untuk tidak melanjutkan komunikasi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Tips Menghadapi Debt Collector Nakal, Kenali Aturan dan Batasannya&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
