<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Kaji Pembekuan Izin Operasional Taksi Green SM Usai Kecelakaan</title><description>Kemenhub telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan klarifikasi pascakecelakaan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/320/3215281/kemenhub-kaji-pembekuan-izin-operasional-taksi-green-sm-usai-kecelakaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/320/3215281/kemenhub-kaji-pembekuan-izin-operasional-taksi-green-sm-usai-kecelakaan"/><item><title>Kemenhub Kaji Pembekuan Izin Operasional Taksi Green SM Usai Kecelakaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/320/3215281/kemenhub-kaji-pembekuan-izin-operasional-taksi-green-sm-usai-kecelakaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/28/320/3215281/kemenhub-kaji-pembekuan-izin-operasional-taksi-green-sm-usai-kecelakaan</guid><pubDate>Selasa 28 April 2026 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/28/320/3215281/kereta_tabrak-vK4t_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kementerian Perhubungan berencana membekukan izin operasional angkutan taksi online Xanh SM. (Foto :Okezone.com/Aldhi Chandra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/28/320/3215281/kereta_tabrak-vK4t_large.jpg</image><title> Kementerian Perhubungan berencana membekukan izin operasional angkutan taksi online Xanh SM. (Foto :Okezone.com/Aldhi Chandra)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan berencana membekukan izin operasional angkutan taksi online Xanh SM atau operator taksi Green SM pascainsiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan klarifikasi pascakecelakaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (28/4/2026).&#13;
&#13;
Dirjen Aan mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.&#13;
&#13;
Ia menyebut sanksi administrasi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui pula, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Kami akan melihat bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,&amp;rdquo; ungkap Aan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan berencana membekukan izin operasional angkutan taksi online Xanh SM atau operator taksi Green SM pascainsiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan klarifikasi pascakecelakaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (28/4/2026).&#13;
&#13;
Dirjen Aan mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.&#13;
&#13;
Ia menyebut sanksi administrasi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui pula, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Kami akan melihat bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,&amp;rdquo; ungkap Aan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
