<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, DJP Catat Pelaporan Capai 12,6 Juta</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.639.279 SPT.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/30/320/3215552/batas-lapor-spt-pajak-hari-ini-djp-catat-pelaporan-capai-12-6-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/30/320/3215552/batas-lapor-spt-pajak-hari-ini-djp-catat-pelaporan-capai-12-6-juta"/><item><title> Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, DJP Catat Pelaporan Capai 12,6 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/30/320/3215552/batas-lapor-spt-pajak-hari-ini-djp-catat-pelaporan-capai-12-6-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/30/320/3215552/batas-lapor-spt-pajak-hari-ini-djp-catat-pelaporan-capai-12-6-juta</guid><pubDate>Kamis 30 April 2026 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/30/320/3215552/spt-ioBH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, DJP Catat Pelaporan Capai 12,6 Juta (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/30/320/3215552/spt-ioBH_large.jpg</image><title> Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, DJP Catat Pelaporan Capai 12,6 Juta (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.639.279 SPT hingga tanggal 29 April 2026 pukul 24:00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada hari ini, Kamis (30/4/2026) merupakan batas terakhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Kebijakan itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa angka ini terus bergerak dinamis seiring dengan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya di hari-hari terakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 29 April 2026 pukul 24:00 WIB mencatat 12.639.279 SPT untuk Tahun Pajak 2025,&amp;rdquo; tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan rincian data terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar dengan total 10.508.502 SPT, diikuti oleh OP Non-Karyawan sebanyak 1.383.647 SPT.&#13;
&#13;
Menjelang deadline bagi badan usaha, tercatat sudah ada 725.390 WP Badan (Rupiah) dan 1.000 WP Badan (USD) yang menyampaikan laporannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk sektor migas, tercatat sebanyak 7 pelaporan dalam mata uang Rupiah dan 111 pelaporan dalam USD. Selain itu, terdapat 20.588 WP Badan (Rp) dengan perbedaan tahun buku yang telah melapor sejak Agustus tahun lalu.&#13;
&#13;
Di sisi lain, adopsi sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan menunjukkan kemajuan pesat. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 18.837.611.&#13;
&#13;
Adapun persebaran aktivasi akun Coretax tersebut meliputi WP Orang Pribadi 17.662.350 aktivasi, WP Badan 1.083.692 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 91.340 aktivasi dan WP PMSE 229 aktivasi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.639.279 SPT hingga tanggal 29 April 2026 pukul 24:00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada hari ini, Kamis (30/4/2026) merupakan batas terakhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Kebijakan itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa angka ini terus bergerak dinamis seiring dengan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya di hari-hari terakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 29 April 2026 pukul 24:00 WIB mencatat 12.639.279 SPT untuk Tahun Pajak 2025,&amp;rdquo; tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan rincian data terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar dengan total 10.508.502 SPT, diikuti oleh OP Non-Karyawan sebanyak 1.383.647 SPT.&#13;
&#13;
Menjelang deadline bagi badan usaha, tercatat sudah ada 725.390 WP Badan (Rupiah) dan 1.000 WP Badan (USD) yang menyampaikan laporannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk sektor migas, tercatat sebanyak 7 pelaporan dalam mata uang Rupiah dan 111 pelaporan dalam USD. Selain itu, terdapat 20.588 WP Badan (Rp) dengan perbedaan tahun buku yang telah melapor sejak Agustus tahun lalu.&#13;
&#13;
Di sisi lain, adopsi sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan menunjukkan kemajuan pesat. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 18.837.611.&#13;
&#13;
Adapun persebaran aktivasi akun Coretax tersebut meliputi WP Orang Pribadi 17.662.350 aktivasi, WP Badan 1.083.692 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 91.340 aktivasi dan WP PMSE 229 aktivasi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
