<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengemudi Lebih Diuntungkan</title><description>Mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi serta mendorong perubahan skema industri seiring keterlibatan pemerintah melalui Danantara.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215906/6-fakta-potongan-ojol-dipangkas-jadi-8-persen-pengemudi-lebih-diuntungkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215906/6-fakta-potongan-ojol-dipangkas-jadi-8-persen-pengemudi-lebih-diuntungkan"/><item><title>6 Fakta Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengemudi Lebih Diuntungkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215906/6-fakta-potongan-ojol-dipangkas-jadi-8-persen-pengemudi-lebih-diuntungkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215906/6-fakta-potongan-ojol-dipangkas-jadi-8-persen-pengemudi-lebih-diuntungkan</guid><pubDate>Sabtu 02 Mei 2026 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/01/320/3215906/prbaowo-65Oz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ojek daring (ojol) sebesar 8 persen. (Foto: Okezone.com/Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/01/320/3215906/prbaowo-65Oz_large.jpg</image><title> Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ojek daring (ojol) sebesar 8 persen. (Foto: Okezone.com/Setpres)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ojek daring (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Kebijakan yang diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di kawasan Monumen Nasional (Monas) ini juga mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi serta mendorong perubahan skema industri seiring keterlibatan pemerintah melalui Danantara.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut membuat pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta menarik terkait potongan driver ojol hingga kesejahteraan para pengemudi, Sabtu (2/5/2026):&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen&#13;
&#13;
Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan aplikator dinilai memberatkan pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Masa disetor 20 persen? Saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,&amp;rdquo; ujar Prabowo dalam pidatonya.&#13;
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Dengan demikian, pembagian pendapatan berubah signifikan, di mana pengemudi memperoleh porsi lebih besar dari sebelumnya.&#13;
&#13;
2. Wajib Dapat Jaminan Sosial&#13;
&#13;
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.&#13;
Prabowo menyebut pengemudi harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,&amp;rdquo; kata Prabowo.&#13;
&#13;
3. Jawaban atas Aspirasi Buruh dan Ojol&#13;
&#13;
Kebijakan ini sekaligus menjawab tuntutan yang sebelumnya disampaikan kalangan buruh dan pengemudi ojol. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya meminta agar potongan diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta potongan ojol 10 persen, bukan 20 persen,&amp;rdquo; ujar Said Iqbal.&#13;
&#13;
Keputusan pemerintah menetapkan potongan maksimal 8 persen dinilai melampaui tuntutan tersebut dan menjadi bentuk keberpihakan kepada pekerja sektor transportasi daring.&#13;
&#13;
4. Peran Danantara dan Perubahan Skema Industri&#13;
&#13;
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa perubahan skema ini juga dipengaruhi oleh masuknya pemerintah melalui Danantara yang telah mengambil sebagian saham di perusahaan aplikator.&#13;
&#13;
Menurut Dasco, langkah awal yang akan dilakukan adalah menurunkan potongan biaya bagi pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pengemudi ojol.&#13;
&#13;
5. Status Pengemudi Masih Dikaji&#13;
&#13;
Selain skema pembagian pendapatan, pemerintah dan DPR juga masih mengkaji status hubungan kerja pengemudi ojol, apakah sebagai mitra atau pekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait apakah menjadi pekerja atau mitra, itu masih disimulasikan,&amp;rdquo; kata Dasco.&#13;
&#13;
6. Dorongan Revisi UU Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
Prabowo juga menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum segera selesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini selesai dan harus berpihak kepada buruh,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja di tengah berkembangnya ekonomi digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan industri transportasi daring di Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ojek daring (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Kebijakan yang diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di kawasan Monumen Nasional (Monas) ini juga mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi serta mendorong perubahan skema industri seiring keterlibatan pemerintah melalui Danantara.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut membuat pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta menarik terkait potongan driver ojol hingga kesejahteraan para pengemudi, Sabtu (2/5/2026):&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen&#13;
&#13;
Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan aplikator dinilai memberatkan pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Masa disetor 20 persen? Saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,&amp;rdquo; ujar Prabowo dalam pidatonya.&#13;
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Dengan demikian, pembagian pendapatan berubah signifikan, di mana pengemudi memperoleh porsi lebih besar dari sebelumnya.&#13;
&#13;
2. Wajib Dapat Jaminan Sosial&#13;
&#13;
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.&#13;
Prabowo menyebut pengemudi harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,&amp;rdquo; kata Prabowo.&#13;
&#13;
3. Jawaban atas Aspirasi Buruh dan Ojol&#13;
&#13;
Kebijakan ini sekaligus menjawab tuntutan yang sebelumnya disampaikan kalangan buruh dan pengemudi ojol. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya meminta agar potongan diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta potongan ojol 10 persen, bukan 20 persen,&amp;rdquo; ujar Said Iqbal.&#13;
&#13;
Keputusan pemerintah menetapkan potongan maksimal 8 persen dinilai melampaui tuntutan tersebut dan menjadi bentuk keberpihakan kepada pekerja sektor transportasi daring.&#13;
&#13;
4. Peran Danantara dan Perubahan Skema Industri&#13;
&#13;
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa perubahan skema ini juga dipengaruhi oleh masuknya pemerintah melalui Danantara yang telah mengambil sebagian saham di perusahaan aplikator.&#13;
&#13;
Menurut Dasco, langkah awal yang akan dilakukan adalah menurunkan potongan biaya bagi pengemudi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pengemudi ojol.&#13;
&#13;
5. Status Pengemudi Masih Dikaji&#13;
&#13;
Selain skema pembagian pendapatan, pemerintah dan DPR juga masih mengkaji status hubungan kerja pengemudi ojol, apakah sebagai mitra atau pekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait apakah menjadi pekerja atau mitra, itu masih disimulasikan,&amp;rdquo; kata Dasco.&#13;
&#13;
6. Dorongan Revisi UU Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
Prabowo juga menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum segera selesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini selesai dan harus berpihak kepada buruh,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja di tengah berkembangnya ekonomi digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan industri transportasi daring di Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
