<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh</title><description>Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215944/prabowo-teken-perpres-potongan-aplikator-8-driver-ojol-semoga-patuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215944/prabowo-teken-perpres-potongan-aplikator-8-driver-ojol-semoga-patuh"/><item><title>Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215944/prabowo-teken-perpres-potongan-aplikator-8-driver-ojol-semoga-patuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/02/320/3215944/prabowo-teken-perpres-potongan-aplikator-8-driver-ojol-semoga-patuh</guid><pubDate>Sabtu 02 Mei 2026 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/02/320/3215944/prabowo_subianto-aFUB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/02/320/3215944/prabowo_subianto-aFUB_large.jpg</image><title>Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam perpres itu salah satunya mengatur agar aplikator hanya memotong maksimal 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).&#13;
&#13;
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor.&#13;
&#13;
Uddin, salah satu driver ojol menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berlangsung lama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati (potongan) 10 persen,&amp;rdquo; ujar Uddin.&#13;
&#13;
Tak hanya terkabul, keinginan itu bahkan bisa ditekan lagi oleh Prabowo hingga 8 persen. Artinya, pengemudi akan lebih banyak diuntungkan. Kebijakan pemerintah ini pun disebut sebagai langkah maju. Para driver berharap perubahan tersebut benar-benar diterapkan oleh aplikator tanpa pengecualian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dukungan memang kami tanggapi secara positif. Cuma yang penting itu sekarang realisasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain persoalan bagi hasil, para pengemudi juga menyoroti isu kesejahteraan lain seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional di lapangan yang mendapatkan lintasan yang panjang namun dibayar murah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya Gojek dan Grab sudah memberikan sikap mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.&#13;
&#13;
Saat ini GOTO akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara, Grab Indonesia menyatakan siap untuk mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.&#13;
&#13;
Grab Indonesia juga masih menunggu penerbitan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam perpres itu salah satunya mengatur agar aplikator hanya memotong maksimal 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).&#13;
&#13;
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor.&#13;
&#13;
Uddin, salah satu driver ojol menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berlangsung lama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati (potongan) 10 persen,&amp;rdquo; ujar Uddin.&#13;
&#13;
Tak hanya terkabul, keinginan itu bahkan bisa ditekan lagi oleh Prabowo hingga 8 persen. Artinya, pengemudi akan lebih banyak diuntungkan. Kebijakan pemerintah ini pun disebut sebagai langkah maju. Para driver berharap perubahan tersebut benar-benar diterapkan oleh aplikator tanpa pengecualian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dukungan memang kami tanggapi secara positif. Cuma yang penting itu sekarang realisasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain persoalan bagi hasil, para pengemudi juga menyoroti isu kesejahteraan lain seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional di lapangan yang mendapatkan lintasan yang panjang namun dibayar murah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya Gojek dan Grab sudah memberikan sikap mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.&#13;
&#13;
Saat ini GOTO akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara, Grab Indonesia menyatakan siap untuk mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.&#13;
&#13;
Grab Indonesia juga masih menunggu penerbitan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
