<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ini Jadwal dan Besaran Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026</title><description>Wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/04/11/3216170/catat-ini-jadwal-dan-besaran-keringanan-pbb-p2-dki-jakarta-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/04/11/3216170/catat-ini-jadwal-dan-besaran-keringanan-pbb-p2-dki-jakarta-2026"/><item><title>Catat! Ini Jadwal dan Besaran Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/04/11/3216170/catat-ini-jadwal-dan-besaran-keringanan-pbb-p2-dki-jakarta-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/04/11/3216170/catat-ini-jadwal-dan-besaran-keringanan-pbb-p2-dki-jakarta-2026</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2026 08:15 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/03/11/3216170/ilustrasi_jadwal_keringanan_pbb_p2-whtH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi jadwal pembayaran keringanan PBB-P2. (Foto: dok Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/03/11/3216170/ilustrasi_jadwal_keringanan_pbb_p2-whtH_large.jpg</image><title>Ilustrasi jadwal pembayaran keringanan PBB-P2. (Foto: dok Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membawa angin segar bagi warganya dalam memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026. Insentif ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kewajiban perpajakan yang lebih ringan dan tepat waktu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan.&#13;
&#13;
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait keringanan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2026.&#13;
&#13;
1. Keringanan Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026&#13;
&#13;
Morris menyampaikan, untuk tahun pajak 2026, wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan sebesar 10 persen. Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dengan skema ini, masyarakat yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan yang lebih besar.&#13;
&#13;
2. Semakin Cepat Bayar, Semakin Besar Potongannya&#13;
&#13;
Keringanan PBB-P2 tahun 2026 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran. Artinya, semakin cepat wajib pajak membayar kewajibannya, semakin besar keringanan yang dapat dinikmati.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Skema ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal. Selain membuat kewajiban administrasi lebih cepat selesai, pembayaran lebih awal juga dapat membantu wajib pajak menghemat pengeluaran melalui potongan pokok pajak,&amp;rdquo; kata Morris.&#13;
&#13;
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode agar dapat memperoleh manfaat yang lebih maksimal.&#13;
&#13;
3. Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021&amp;ndash;2025 Juga Dapat Keringanan&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 5 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunda dengan beban yang lebih ringan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
4. Potongan Diberikan Otomatis Tanpa Perlu Pengajuan&#13;
&#13;
Salah satu hal penting dari kebijakan ini adalah keringanan diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan PBB-P2. Potongan akan langsung dihitung oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran sesuai periode yang berlaku.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika nominal yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran. Nominal pada SPPT merupakan jumlah sebelum diskon, sedangkan tagihan saat pembayaran telah disesuaikan dengan keringanan yang berlaku.&#13;
&#13;
5. Membayar PBB-P2 Berarti Ikut Membangun Jakarta&#13;
&#13;
Dengan taat membayar PBB-P2, masyarakat telah ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta. PBB-P2 termasuk dalam pajak daerah yang menjadi sumber penting untuk membiayai layanan publik dan pembangunan fasilitas kota.&#13;
&#13;
Kontribusi tersebut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, trotoar yang nyaman, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, hingga pengelolaan lingkungan perkotaan.&#13;
&#13;
Hadirnya kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2026, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat berupa potongan pajak, tetapi juga ikut mendukung pembangunan Jakarta. Karena itu, wajib pajak dapat memanfaatkan periode pembayaran lebih awal agar memperoleh keringanan yang lebih besar.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membawa angin segar bagi warganya dalam memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026. Insentif ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kewajiban perpajakan yang lebih ringan dan tepat waktu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan.&#13;
&#13;
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait keringanan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2026.&#13;
&#13;
1. Keringanan Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026&#13;
&#13;
Morris menyampaikan, untuk tahun pajak 2026, wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan sebesar 10 persen. Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dengan skema ini, masyarakat yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan yang lebih besar.&#13;
&#13;
2. Semakin Cepat Bayar, Semakin Besar Potongannya&#13;
&#13;
Keringanan PBB-P2 tahun 2026 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran. Artinya, semakin cepat wajib pajak membayar kewajibannya, semakin besar keringanan yang dapat dinikmati.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Skema ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal. Selain membuat kewajiban administrasi lebih cepat selesai, pembayaran lebih awal juga dapat membantu wajib pajak menghemat pengeluaran melalui potongan pokok pajak,&amp;rdquo; kata Morris.&#13;
&#13;
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode agar dapat memperoleh manfaat yang lebih maksimal.&#13;
&#13;
3. Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021&amp;ndash;2025 Juga Dapat Keringanan&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 5 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunda dengan beban yang lebih ringan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
4. Potongan Diberikan Otomatis Tanpa Perlu Pengajuan&#13;
&#13;
Salah satu hal penting dari kebijakan ini adalah keringanan diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan PBB-P2. Potongan akan langsung dihitung oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran sesuai periode yang berlaku.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika nominal yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran. Nominal pada SPPT merupakan jumlah sebelum diskon, sedangkan tagihan saat pembayaran telah disesuaikan dengan keringanan yang berlaku.&#13;
&#13;
5. Membayar PBB-P2 Berarti Ikut Membangun Jakarta&#13;
&#13;
Dengan taat membayar PBB-P2, masyarakat telah ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta. PBB-P2 termasuk dalam pajak daerah yang menjadi sumber penting untuk membiayai layanan publik dan pembangunan fasilitas kota.&#13;
&#13;
Kontribusi tersebut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, trotoar yang nyaman, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, hingga pengelolaan lingkungan perkotaan.&#13;
&#13;
Hadirnya kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2026, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat berupa potongan pajak, tetapi juga ikut mendukung pembangunan Jakarta. Karena itu, wajib pajak dapat memanfaatkan periode pembayaran lebih awal agar memperoleh keringanan yang lebih besar.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
