<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Kaji Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar Batu Bara</title><description>Kebijakan ini menyasar keuntungan luar biasa yang diperoleh perusahaan akibat lonjakan harga komoditas global, bukan dari peningkatan kinerja operasional&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/05/320/3216478/purbaya-kaji-windfall-tax-nikel-dan-bea-keluar-batu-bara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/05/320/3216478/purbaya-kaji-windfall-tax-nikel-dan-bea-keluar-batu-bara"/><item><title>Purbaya Kaji Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar Batu Bara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/05/320/3216478/purbaya-kaji-windfall-tax-nikel-dan-bea-keluar-batu-bara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/05/320/3216478/purbaya-kaji-windfall-tax-nikel-dan-bea-keluar-batu-bara</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2026 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/05/320/3216478/purbaya-Yq4a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan pengenaan pajak laba tak terduga (windfall tax) terhadap komoditas nikel. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/05/320/3216478/purbaya-Yq4a_large.jpg</image><title>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan pengenaan pajak laba tak terduga (windfall tax) terhadap komoditas nikel. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan mempertimbangkan pengenaan pajak laba tak terduga (windfall tax) terhadap komoditas nikel. Kebijakan ini menyasar keuntungan luar biasa yang diperoleh perusahaan akibat lonjakan harga komoditas global, bukan dari peningkatan kinerja operasional perusahaan.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa rencana tersebut tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti ada (windfall tax), tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima saja pokoknya uangnya,&amp;rdquo; ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan bahwa tambahan penerimaan dari pajak ini dinilai krusial untuk memperkuat APBN, terutama dalam menanggung beban subsidi yang terus meningkat.&#13;
&#13;
Selain rencana pengenaan pajak tambahan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya saing produk hilirisasi nikel. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk produk turunan nikel guna mempercepat pertumbuhan ekosistem industri baterai di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nikel itu kan salah satu bahan baku baterai. Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif supaya produknya juga laku,&amp;rdquo; ungkap Purbaya.&#13;
&#13;
Selain windfall tax, Purbaya juga mewacanakan penerapan bea keluar untuk nikel dan batu bara. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap praktik under-invoicing (pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya) serta ekspor ilegal.&#13;
&#13;
Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini ketiadaan bea keluar membuat Bea Cukai memiliki keterbatasan dalam memeriksa kargo secara mendalam sebelum keberangkatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol dan tidak ada bea keluar, Bea Cukai tidak bisa memeriksa sebelum barang berangkat. Jadi under-invoicing di situ besar sekali,&amp;rdquo; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Dengan diterapkannya bea keluar, proses pemeriksaan fisik dan dokumen dapat dilakukan lebih ketat di pelabuhan keberangkatan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian negara akibat ketidakakuratan data ekspor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta ada bea keluar sehingga Bea Cukai bisa memeriksa barang sebelum berangkat, sehingga saya bisa mengendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan mempertimbangkan pengenaan pajak laba tak terduga (windfall tax) terhadap komoditas nikel. Kebijakan ini menyasar keuntungan luar biasa yang diperoleh perusahaan akibat lonjakan harga komoditas global, bukan dari peningkatan kinerja operasional perusahaan.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa rencana tersebut tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti ada (windfall tax), tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima saja pokoknya uangnya,&amp;rdquo; ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan bahwa tambahan penerimaan dari pajak ini dinilai krusial untuk memperkuat APBN, terutama dalam menanggung beban subsidi yang terus meningkat.&#13;
&#13;
Selain rencana pengenaan pajak tambahan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya saing produk hilirisasi nikel. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk produk turunan nikel guna mempercepat pertumbuhan ekosistem industri baterai di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nikel itu kan salah satu bahan baku baterai. Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif supaya produknya juga laku,&amp;rdquo; ungkap Purbaya.&#13;
&#13;
Selain windfall tax, Purbaya juga mewacanakan penerapan bea keluar untuk nikel dan batu bara. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap praktik under-invoicing (pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya) serta ekspor ilegal.&#13;
&#13;
Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini ketiadaan bea keluar membuat Bea Cukai memiliki keterbatasan dalam memeriksa kargo secara mendalam sebelum keberangkatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol dan tidak ada bea keluar, Bea Cukai tidak bisa memeriksa sebelum barang berangkat. Jadi under-invoicing di situ besar sekali,&amp;rdquo; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Dengan diterapkannya bea keluar, proses pemeriksaan fisik dan dokumen dapat dilakukan lebih ketat di pelabuhan keberangkatan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian negara akibat ketidakakuratan data ekspor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta ada bea keluar sehingga Bea Cukai bisa memeriksa barang sebelum berangkat, sehingga saya bisa mengendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
