<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Kasus Korupsi Langsung Diberhentikan? Ini Kata Purbaya</title><description>Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3216951/dirjen-bea-cukai-djaka-budi-terseret-kasus-korupsi-langsung-diberhentikan-ini-kata-purbaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3216951/dirjen-bea-cukai-djaka-budi-terseret-kasus-korupsi-langsung-diberhentikan-ini-kata-purbaya"/><item><title>Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Kasus Korupsi Langsung Diberhentikan? Ini Kata Purbaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3216951/dirjen-bea-cukai-djaka-budi-terseret-kasus-korupsi-langsung-diberhentikan-ini-kata-purbaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3216951/dirjen-bea-cukai-djaka-budi-terseret-kasus-korupsi-langsung-diberhentikan-ini-kata-purbaya</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2026 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/07/320/3216951/purbaya-GWcb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Kasus Korupsi Langsung Diberhentikan? Ini Kata Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/07/320/3216951/purbaya-GWcb_large.jpg</image><title>Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Kasus Korupsi Langsung Diberhentikan? Ini Kata Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan administratif apa pun.&#13;
&#13;
Saat dikonfirmasi mengenai status jabatan Djaka, Purbaya memastikan bahwa yang bersangkutan tetap bertugas seperti biasa. Menurutnya, proses hukum baru saja dimulai sehingga terlalu dini untuk melakukan pemberhentian sementara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,&amp;rdquo; tegas Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka untuk mengklarifikasi isu tersebut. Menurut Purbaya, Dirjen Bea Cukai itu menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap segala prosedur hukum di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Meskipun tidak menonaktifkan Djaka, Kementerian Keuangan tetap akan memberikan hak pendampingan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi pejabat negara, tanpa ada maksud untuk melakukan intervensi terhadap independensi pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada. Ada lah kalau pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya kan semua sama,&amp;rdquo; tambah Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk mengambil opsi nonaktif atau sanksi lainnya sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi lebih jauh mengingat informasi ini baru muncul dari jalannya persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak (ada opsi nonaktifkan), saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam. Di satu media, kan? Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dalam persidangan yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut turut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal pengondisian jalur impor barang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas mewah lainnya pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan administratif apa pun.&#13;
&#13;
Saat dikonfirmasi mengenai status jabatan Djaka, Purbaya memastikan bahwa yang bersangkutan tetap bertugas seperti biasa. Menurutnya, proses hukum baru saja dimulai sehingga terlalu dini untuk melakukan pemberhentian sementara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,&amp;rdquo; tegas Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka untuk mengklarifikasi isu tersebut. Menurut Purbaya, Dirjen Bea Cukai itu menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap segala prosedur hukum di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Meskipun tidak menonaktifkan Djaka, Kementerian Keuangan tetap akan memberikan hak pendampingan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi pejabat negara, tanpa ada maksud untuk melakukan intervensi terhadap independensi pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada. Ada lah kalau pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya kan semua sama,&amp;rdquo; tambah Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk mengambil opsi nonaktif atau sanksi lainnya sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi lebih jauh mengingat informasi ini baru muncul dari jalannya persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak (ada opsi nonaktifkan), saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam. Di satu media, kan? Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dalam persidangan yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut turut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal pengondisian jalur impor barang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas mewah lainnya pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
