<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua OJK Pastikan Bank Tak Wajib Suntik Kredit ke Program Pemerintah</title><description>OJK memastikan ketentuan penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah yang tertuang dalam revisi Peraturan OJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat mandatori&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3217038/ketua-ojk-pastikan-bank-tak-wajib-suntik-kredit-ke-program-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3217038/ketua-ojk-pastikan-bank-tak-wajib-suntik-kredit-ke-program-pemerintah"/><item><title>Ketua OJK Pastikan Bank Tak Wajib Suntik Kredit ke Program Pemerintah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3217038/ketua-ojk-pastikan-bank-tak-wajib-suntik-kredit-ke-program-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/07/320/3217038/ketua-ojk-pastikan-bank-tak-wajib-suntik-kredit-ke-program-pemerintah</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2026 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/07/320/3217038/ojk-pzkw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua OJK Pastikan Bank Tak Wajib Suntik Kredit ke Program Pemerintah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/07/320/3217038/ojk-pzkw_large.jpg</image><title>Ketua OJK Pastikan Bank Tak Wajib Suntik Kredit ke Program Pemerintah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketentuan penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah yang tertuang dalam revisi Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat mandatori. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tekankan lagi ini tidak ada bersifat mandatori ya. Kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank. Kami menekankan lagi karena dalam pengambilan keputusan kredit oleh perbankan itu harus dilakukan atas dasar business judgement,&amp;quot; Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pimpinan OJK yang akrab disapa Kiki ini menekankan risiko bisnis terkait penyaluran pinjaman mesti tetap dipertimbangkan perbankan, meski program yang dibiayai berlabel prioritas pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab perbankan yang mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena bank ini adalah mengelola dana milik masyarakat,&amp;quot; ujar Kiki.&#13;
&#13;
Dia membeberkan revisi POJK soal RBB ini bakal diterbitkan pada kuartal III-2026. Perbankan didorong untuk melihat beleid terbaru soal RBB menjadi peluang bisnis, yang dapat mengkumulasi kapital dan keuntungan korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah sebetulnya satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank misalnya program perumahan rakyat, tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik,&amp;quot; kata Kiki.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam mengakselerasi revisi RBB ini, OJK melakukan berbagai diskresi salah satunya soal penyesuaian SLIK untuk akses KPR subsidi, yang hanya menampilkan riwayat pinjaman keuangan di bawah Rp1 juta. Diskresi ini guna mengerek perkembangan kebijakan tiga juta rumah subsidi yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Di sisi perbankan, diskresi kebijakan SLIK itu disikapi secara hati-hati. Seperti Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu yang menekankan segala penilaian layak atau tidak layaknya debitur memperoleh kucuran KPR subsidi tetap menjadi hak prerogatif perbankan.&#13;
&#13;
Nixon mempertimbangkan risiko bisnis ketika aturan OJK ini mulai berlaku. Sebab, dari temuan yang ada, akun berstatus status Non Performing Loan (NPL) di bawah satu Rp1 juta dimiliki oleh satu orang dengan sejumlah rekening bank berbeda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaan saya simpel saja, kalau ada satu orang punya pinjaman lebih dari 30 account, masing-masing di bawah 1 juta, haruskah BTN mencairkan KPR-nya,&amp;quot; ujar Nixon dalam jumpa pers di Menara BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketentuan penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah yang tertuang dalam revisi Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat mandatori. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tekankan lagi ini tidak ada bersifat mandatori ya. Kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank. Kami menekankan lagi karena dalam pengambilan keputusan kredit oleh perbankan itu harus dilakukan atas dasar business judgement,&amp;quot; Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pimpinan OJK yang akrab disapa Kiki ini menekankan risiko bisnis terkait penyaluran pinjaman mesti tetap dipertimbangkan perbankan, meski program yang dibiayai berlabel prioritas pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab perbankan yang mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena bank ini adalah mengelola dana milik masyarakat,&amp;quot; ujar Kiki.&#13;
&#13;
Dia membeberkan revisi POJK soal RBB ini bakal diterbitkan pada kuartal III-2026. Perbankan didorong untuk melihat beleid terbaru soal RBB menjadi peluang bisnis, yang dapat mengkumulasi kapital dan keuntungan korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah sebetulnya satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank misalnya program perumahan rakyat, tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik,&amp;quot; kata Kiki.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam mengakselerasi revisi RBB ini, OJK melakukan berbagai diskresi salah satunya soal penyesuaian SLIK untuk akses KPR subsidi, yang hanya menampilkan riwayat pinjaman keuangan di bawah Rp1 juta. Diskresi ini guna mengerek perkembangan kebijakan tiga juta rumah subsidi yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Di sisi perbankan, diskresi kebijakan SLIK itu disikapi secara hati-hati. Seperti Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu yang menekankan segala penilaian layak atau tidak layaknya debitur memperoleh kucuran KPR subsidi tetap menjadi hak prerogatif perbankan.&#13;
&#13;
Nixon mempertimbangkan risiko bisnis ketika aturan OJK ini mulai berlaku. Sebab, dari temuan yang ada, akun berstatus status Non Performing Loan (NPL) di bawah satu Rp1 juta dimiliki oleh satu orang dengan sejumlah rekening bank berbeda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaan saya simpel saja, kalau ada satu orang punya pinjaman lebih dari 30 account, masing-masing di bawah 1 juta, haruskah BTN mencairkan KPR-nya,&amp;quot; ujar Nixon dalam jumpa pers di Menara BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
