<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya</title><description>Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/10/320/3217546/pbb-gratis-untuk-rumah-hingga-rp2-miliar-dan-rusun-rp650-juta-simak-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/10/320/3217546/pbb-gratis-untuk-rumah-hingga-rp2-miliar-dan-rusun-rp650-juta-simak-syaratnya"/><item><title>PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/10/320/3217546/pbb-gratis-untuk-rumah-hingga-rp2-miliar-dan-rusun-rp650-juta-simak-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/10/320/3217546/pbb-gratis-untuk-rumah-hingga-rp2-miliar-dan-rusun-rp650-juta-simak-syaratnya</guid><pubDate>Minggu 10 Mei 2026 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/10/320/3217546/apartemen-J3NF_large.png" expression="full" type="image/jpeg"> Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/10/320/3217546/apartemen-J3NF_large.png</image><title> Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% untuk Tahun Pajak 2026, dengan ketentuan tertentu seperti batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem pajak daerah.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan objek rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi ketentuan NJOP yang telah ditetapkan,&amp;rdquo; ujar Morris, Minggu (10/5/2026).&#13;
&#13;
Uuntuk rumah tapak pembebasan diberikan dengan batas NJOP maksimal Rp2 miliar, sementara untuk rumah susun maksimal Rp650 juta.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 hanya dapat memperoleh pembebasan untuk satu objek saja, yakni objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi syarat.&#13;
&#13;
Ketentuan ini diberlakukan agar pemberian insentif lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan manfaat antar wajib pajak.&#13;
&#13;
Validasi NIK Jadi Syarat Utama&#13;
&#13;
Selain ketentuan NJOP, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online menjadi syarat penting untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.&#13;
&#13;
Morris menegaskan, apabila NIK belum tervalidasi, maka tagihan PBB-P2 masih akan muncul sebagai kewajiban pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Validasi NIK menjadi syarat penting agar pembebasan dapat diberikan. Jika belum tervalidasi, maka ketetapan pajak masih tercatat sebagai tagihan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ilustrasi Penerapan Kebijakan&#13;
&#13;
Dalam contoh penerapan, jika wajib pajak memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun Rp600 juta, maka pembebasan hanya diberikan untuk salah satu objek, yakni rumah dengan NJOP tertinggi.&#13;
&#13;
Namun jika data NIK belum valid, pembebasan tidak dapat diberikan hingga proses validasi selesai dilakukan.&#13;
&#13;
Tidak Berlaku untuk Seluruh Objek&#13;
&#13;
Morris menambahkan, objek pajak dengan NJOP di atas batas ketentuan atau yang tidak terdaftar atas nama orang pribadi tidak termasuk dalam skema pembebasan 100 persen.&#13;
&#13;
Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi Data&#13;
&#13;
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemutakhiran data kependudukan dan pajak daerah.&#13;
&#13;
Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengecek status objek pajak dan memastikan data NIK telah sesuai dan tervalidasi dalam sistem.&#13;
&#13;
Selain pembebasan penuh, pemerintah juga tetap menyediakan insentif lain seperti pengurangan pokok pajak dan diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% untuk Tahun Pajak 2026, dengan ketentuan tertentu seperti batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem pajak daerah.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan objek rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi ketentuan NJOP yang telah ditetapkan,&amp;rdquo; ujar Morris, Minggu (10/5/2026).&#13;
&#13;
Uuntuk rumah tapak pembebasan diberikan dengan batas NJOP maksimal Rp2 miliar, sementara untuk rumah susun maksimal Rp650 juta.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 hanya dapat memperoleh pembebasan untuk satu objek saja, yakni objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi syarat.&#13;
&#13;
Ketentuan ini diberlakukan agar pemberian insentif lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan manfaat antar wajib pajak.&#13;
&#13;
Validasi NIK Jadi Syarat Utama&#13;
&#13;
Selain ketentuan NJOP, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online menjadi syarat penting untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.&#13;
&#13;
Morris menegaskan, apabila NIK belum tervalidasi, maka tagihan PBB-P2 masih akan muncul sebagai kewajiban pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Validasi NIK menjadi syarat penting agar pembebasan dapat diberikan. Jika belum tervalidasi, maka ketetapan pajak masih tercatat sebagai tagihan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ilustrasi Penerapan Kebijakan&#13;
&#13;
Dalam contoh penerapan, jika wajib pajak memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun Rp600 juta, maka pembebasan hanya diberikan untuk salah satu objek, yakni rumah dengan NJOP tertinggi.&#13;
&#13;
Namun jika data NIK belum valid, pembebasan tidak dapat diberikan hingga proses validasi selesai dilakukan.&#13;
&#13;
Tidak Berlaku untuk Seluruh Objek&#13;
&#13;
Morris menambahkan, objek pajak dengan NJOP di atas batas ketentuan atau yang tidak terdaftar atas nama orang pribadi tidak termasuk dalam skema pembebasan 100 persen.&#13;
&#13;
Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi Data&#13;
&#13;
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemutakhiran data kependudukan dan pajak daerah.&#13;
&#13;
Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengecek status objek pajak dan memastikan data NIK telah sesuai dan tervalidasi dalam sistem.&#13;
&#13;
Selain pembebasan penuh, pemerintah juga tetap menyediakan insentif lain seperti pengurangan pokok pajak dan diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
