<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sikap Purbaya dan Bahlil soal Royalti Tambang-Bea Keluar Batu Bara, Jadi Naik atau Tidak?</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempunyai sikap yang berbeda mengenai rencana kenaikan tarif royalti tambang.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/11/320/3217732/sikap-purbaya-dan-bahlil-soal-royalti-tambang-bea-keluar-batu-bara-jadi-naik-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/11/320/3217732/sikap-purbaya-dan-bahlil-soal-royalti-tambang-bea-keluar-batu-bara-jadi-naik-atau-tidak"/><item><title>Sikap Purbaya dan Bahlil soal Royalti Tambang-Bea Keluar Batu Bara, Jadi Naik atau Tidak?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/11/320/3217732/sikap-purbaya-dan-bahlil-soal-royalti-tambang-bea-keluar-batu-bara-jadi-naik-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/11/320/3217732/sikap-purbaya-dan-bahlil-soal-royalti-tambang-bea-keluar-batu-bara-jadi-naik-atau-tidak</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2026 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/11/320/3217732/purbaya-9Agr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sikap Purbaya dan Bahlil soal Royalti Tambang-Bea Keluar Batu Bara, Jadi Naik atau Tidak?</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/11/320/3217732/purbaya-9Agr_large.jpg</image><title>Sikap Purbaya dan Bahlil soal Royalti Tambang-Bea Keluar Batu Bara, Jadi Naik atau Tidak?</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempunyai sikap yang berbeda mengenai rencana kenaikan tarif royalti tambang dan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel.&#13;
&#13;
Purbaya memberi sinyal kuat bahwa kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel akan mulai diimplementasikan pada Juni 2026. Langkah ini akan berjalan beriringan dengan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
Purbaya mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang berupaya agar kedua instrumen penerimaan negara tersebut dapat segera diberlakukan secara bersamaan pada pertengahan tahun ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua-duanya kelihatannya. Diusahakan Juni,&amp;quot; kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil bahkan mengusulkan agar pengenaan bea keluar tidak hanya terbatas pada nikel dan batu bara, melainkan diperluas ke seluruh sektor pertambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Meskipun terdapat usulan perluasan cakupan komoditas, Purbaya masih enggan merinci lebih jauh sebelum payung hukumnya resmi diterbitkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penentuan detail tarif dan klasifikasi barang tambang yang akan terdampak nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirumuskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi nanti lihat detailnya begitu PP-nya keluar ya,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Rencana kenaikan beban fiskal di sektor tambang ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai langkah awal, Kementerian ESDM telah mengadakan konsultasi publik pada Jumat (8/5/2026) mengenai revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.&#13;
&#13;
Selain batu bara dan nikel, revisi aturan tersebut diproyeksikan akan mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai komoditas strategis lainnya, antara lain:&#13;
&amp;bull; Mineral Utama: Tembaga, emas, perak, dan timah.&#13;
&amp;bull; Komoditas Ikutan: Kobalt (produk ikutan nikel matte) serta kobalt dari hasil pengolahan mineral lainnya.&#13;
&amp;bull; Komoditas Tambahan: Konsentrat seng, timbal, besi, hingga iuran tetap untuk mineral bukan logam dan batuan di area lepas pantai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sikap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia&#13;
&#13;
Sementara itu, di tempat berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan di bulan Juni 2026. Hal tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha.&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali sebelum menerapkan skema tersebut. Sebab hingga saat ini memang belum ada keputusan pasti untuk penerapan royalti tambahan maupun pengenaan bea keluar di sektor tambang.&#13;
&#13;
Bahlil mengaku pihaknya masih mencari formulasi yang pas untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pertambangan, sambil memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya tidak memberatkan dunia usaha maupun memperburuk iklim investasi di sektor pertambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin masih kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan uji publik terhadap materi aturan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
Uji publik tersebut berkaitan dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas seperti, nikel, timah, emas, dan perak. Target awal dari penerapan wacana tersebut di Bulan Juni, apabila mendapatkan respon positif dari dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, Bahlil memastikan penerapan royalti tambahan tambang dan pengenaan bea keluar akan di-pending sementara sambil mencari formula yang tepat dan saling menguntungkan antara penerimaan negara dan dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi tambahan, belakangan isu terkait tambahan pengenaan royalti tambang maupun bea keluar mendapatkan respons yang kurang bagus di pasar.&#13;
&#13;
Mengutip data PT Bursa Efek Indonesia, sektor pertambangan yang masuk dalam kelompok basic material dan sektor energi terkoreksi masing-masing 5,58 persen dan 5,72 persen dalam sepekan, 4-8 Mei 2026. Sementara pada perdagangan hari ini (11/5), kembali mengalami koreksi masing-masing 1,22 persen dan 2,51 persen .&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempunyai sikap yang berbeda mengenai rencana kenaikan tarif royalti tambang dan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel.&#13;
&#13;
Purbaya memberi sinyal kuat bahwa kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel akan mulai diimplementasikan pada Juni 2026. Langkah ini akan berjalan beriringan dengan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).&#13;
&#13;
Purbaya mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang berupaya agar kedua instrumen penerimaan negara tersebut dapat segera diberlakukan secara bersamaan pada pertengahan tahun ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua-duanya kelihatannya. Diusahakan Juni,&amp;quot; kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil bahkan mengusulkan agar pengenaan bea keluar tidak hanya terbatas pada nikel dan batu bara, melainkan diperluas ke seluruh sektor pertambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Meskipun terdapat usulan perluasan cakupan komoditas, Purbaya masih enggan merinci lebih jauh sebelum payung hukumnya resmi diterbitkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penentuan detail tarif dan klasifikasi barang tambang yang akan terdampak nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirumuskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi nanti lihat detailnya begitu PP-nya keluar ya,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Rencana kenaikan beban fiskal di sektor tambang ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai langkah awal, Kementerian ESDM telah mengadakan konsultasi publik pada Jumat (8/5/2026) mengenai revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.&#13;
&#13;
Selain batu bara dan nikel, revisi aturan tersebut diproyeksikan akan mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai komoditas strategis lainnya, antara lain:&#13;
&amp;bull; Mineral Utama: Tembaga, emas, perak, dan timah.&#13;
&amp;bull; Komoditas Ikutan: Kobalt (produk ikutan nikel matte) serta kobalt dari hasil pengolahan mineral lainnya.&#13;
&amp;bull; Komoditas Tambahan: Konsentrat seng, timbal, besi, hingga iuran tetap untuk mineral bukan logam dan batuan di area lepas pantai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sikap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia&#13;
&#13;
Sementara itu, di tempat berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan di bulan Juni 2026. Hal tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha.&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali sebelum menerapkan skema tersebut. Sebab hingga saat ini memang belum ada keputusan pasti untuk penerapan royalti tambahan maupun pengenaan bea keluar di sektor tambang.&#13;
&#13;
Bahlil mengaku pihaknya masih mencari formulasi yang pas untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pertambangan, sambil memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya tidak memberatkan dunia usaha maupun memperburuk iklim investasi di sektor pertambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin masih kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan uji publik terhadap materi aturan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.&#13;
&#13;
Uji publik tersebut berkaitan dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas seperti, nikel, timah, emas, dan perak. Target awal dari penerapan wacana tersebut di Bulan Juni, apabila mendapatkan respon positif dari dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, Bahlil memastikan penerapan royalti tambahan tambang dan pengenaan bea keluar akan di-pending sementara sambil mencari formula yang tepat dan saling menguntungkan antara penerimaan negara dan dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi tambahan, belakangan isu terkait tambahan pengenaan royalti tambang maupun bea keluar mendapatkan respons yang kurang bagus di pasar.&#13;
&#13;
Mengutip data PT Bursa Efek Indonesia, sektor pertambangan yang masuk dalam kelompok basic material dan sektor energi terkoreksi masing-masing 5,58 persen dan 5,72 persen dalam sepekan, 4-8 Mei 2026. Sementara pada perdagangan hari ini (11/5), kembali mengalami koreksi masing-masing 1,22 persen dan 2,51 persen .&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
