<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan besaran pungutan (fuel surcharge) dari maskapai untuk mengimbangi kenaikan harga avtur&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218532/kemenhub-naikkan-fuel-surcharge-harga-tiket-pesawat-bakal-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218532/kemenhub-naikkan-fuel-surcharge-harga-tiket-pesawat-bakal-naik"/><item><title>Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218532/kemenhub-naikkan-fuel-surcharge-harga-tiket-pesawat-bakal-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218532/kemenhub-naikkan-fuel-surcharge-harga-tiket-pesawat-bakal-naik</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2026 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/15/320/3218532/avtur-gSoU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik. (Foto: Okezone.com/Pertamina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/15/320/3218532/avtur-gSoU_large.jpg</image><title>Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik. (Foto: Okezone.com/Pertamina)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan besaran pungutan (fuel surcharge) dari maskapai untuk mengimbangi kenaikan harga avtur terhadap beban operasional perusahaan.&#13;
&#13;
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) terhadap Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.&#13;
&#13;
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.&#13;
&#13;
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, penerapan fuel surcharge dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,&amp;quot; ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.&#13;
&#13;
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan besaran pungutan (fuel surcharge) dari maskapai untuk mengimbangi kenaikan harga avtur terhadap beban operasional perusahaan.&#13;
&#13;
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) terhadap Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.&#13;
&#13;
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.&#13;
&#13;
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, penerapan fuel surcharge dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,&amp;quot; ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).&#13;
&#13;
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.&#13;
&#13;
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
