<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isu Gaji ke-13 Dipangkas Hoaks, Tetap Cair Juni 2026</title><description>Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218573/isu-gaji-ke-13-dipangkas-hoaks-tetap-cair-juni-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218573/isu-gaji-ke-13-dipangkas-hoaks-tetap-cair-juni-2026"/><item><title>Isu Gaji ke-13 Dipangkas Hoaks, Tetap Cair Juni 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218573/isu-gaji-ke-13-dipangkas-hoaks-tetap-cair-juni-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/15/320/3218573/isu-gaji-ke-13-dipangkas-hoaks-tetap-cair-juni-2026</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2026 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/15/320/3218573/gaji_ke_13-sDuY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi para abdi negara tidak benar atau hoaks. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/15/320/3218573/gaji_ke_13-sDuY_large.jpg</image><title>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi para abdi negara tidak benar atau hoaks. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi para abdi negara tidak benar atau hoaks. Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dipastikan tetap cair pada Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,&amp;rdquo; tulis keterangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; tambah PPID Kemenkeu.&#13;
&#13;
Kabar bohong ini bermula dari beredarnya cuplikan layar laman berita yang mengklaim judul &amp;ldquo;Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya&amp;rdquo;. PPID Kemenkeu menegaskan konten tersebut telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada Juni mendatang. Dana tersebut ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.&#13;
&#13;
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu pelaksanaan penyaluran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,&amp;rdquo; ungkap Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan juga instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen tahun ini.&#13;
&#13;
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp55 triliun dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Untuk PPPK, gaji ke-13 diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara PPPK dengan masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.&#13;
&#13;
Kemudian, CPNS pusat menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan.&#13;
&#13;
Adapun CPNS daerah menerima komponen serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.&#13;
&#13;
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan guna menghindari disinformasi serupa di masa mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi para abdi negara tidak benar atau hoaks. Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dipastikan tetap cair pada Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,&amp;rdquo; tulis keterangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (15/5/2026).&#13;
&#13;
Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; tambah PPID Kemenkeu.&#13;
&#13;
Kabar bohong ini bermula dari beredarnya cuplikan layar laman berita yang mengklaim judul &amp;ldquo;Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya&amp;rdquo;. PPID Kemenkeu menegaskan konten tersebut telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada Juni mendatang. Dana tersebut ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.&#13;
&#13;
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu pelaksanaan penyaluran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,&amp;rdquo; ungkap Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan juga instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen tahun ini.&#13;
&#13;
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp55 triliun dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.&#13;
&#13;
Untuk PPPK, gaji ke-13 diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara PPPK dengan masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.&#13;
&#13;
Kemudian, CPNS pusat menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan.&#13;
&#13;
Adapun CPNS daerah menerima komponen serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.&#13;
&#13;
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan guna menghindari disinformasi serupa di masa mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
