<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/17/470/3218719/6-fakta-ibu-kota-negara-tetap-jakarta-bukan-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/17/470/3218719/6-fakta-ibu-kota-negara-tetap-jakarta-bukan-ikn"/><item><title>6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/17/470/3218719/6-fakta-ibu-kota-negara-tetap-jakarta-bukan-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/17/470/3218719/6-fakta-ibu-kota-negara-tetap-jakarta-bukan-ikn</guid><pubDate>Minggu 17 Mei 2026 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/16/470/3218719/ikn-NyUB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/16/470/3218719/ikn-NyUB_large.jpg</image><title> MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.&#13;
&#13;
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga terdapat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.&#13;
&#13;
Putusan tersebut sekaligus merespons perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah pasal dalam UU IKN. MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota tidak otomatis berlaku tanpa adanya Keputusan Presiden.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta terkait Ibu Kota Negara masih Jakarta dan bukan IKN, Minggu (17/5/2026):&#13;
&#13;
1. MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU IKN&#13;
&#13;
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh gugatan terkait dugaan kekosongan status ibu kota negara.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam UU IKN harus dibaca secara utuh, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.&#13;
&#13;
2. Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres&#13;
&#13;
Hakim konstitusi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan tersebut.&#13;
&#13;
Artinya, meskipun terdapat pengaturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai Keppres diterbitkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengertian &amp;lsquo;berlaku&amp;rsquo; dalam konteks ini bergantung pada penetapan Keputusan Presiden,&amp;rdquo; demikian pertimbangan MK yang dibacakan dalam persidangan.&#13;
&#13;
3. Tidak Ada Kekosongan Status Ibu Kota Negara&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan terdapat kekosongan hukum karena belum adanya Keppres pemindahan ibu kota. Namun MK menegaskan tidak ada kekosongan konstitusional sebagaimana didalilkan.&#13;
&#13;
MK juga menyatakan bahwa suatu norma hukum pada dasarnya berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
4. UU DKJ dan Status Jakarta&#13;
&#13;
Pemohon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.&#13;
&#13;
Namun MK menilai status tersebut tetap bergantung pada mekanisme pemindahan resmi melalui Keputusan Presiden, bukan semata perubahan undang-undang.&#13;
&#13;
5. Respons Otorita IKN&#13;
&#13;
Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses konstitusional di Indonesia.&#13;
&#13;
Melalui keterangan resmi, Otorita IKN menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.&#13;
&#13;
6. Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres Presiden&#13;
&#13;
MK menegaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota negara adalah Keputusan Presiden sebagai dasar legal final pelaksanaan perpindahan dari Jakarta ke IKN.&#13;
&#13;
Tanpa Keppres tersebut, seluruh ketentuan dalam UU IKN terkait pemindahan status ibu kota belum dapat diberlakukan secara efektif.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.&#13;
&#13;
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga terdapat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.&#13;
&#13;
Putusan tersebut sekaligus merespons perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah pasal dalam UU IKN. MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota tidak otomatis berlaku tanpa adanya Keputusan Presiden.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta terkait Ibu Kota Negara masih Jakarta dan bukan IKN, Minggu (17/5/2026):&#13;
&#13;
1. MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU IKN&#13;
&#13;
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh gugatan terkait dugaan kekosongan status ibu kota negara.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam UU IKN harus dibaca secara utuh, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.&#13;
&#13;
2. Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres&#13;
&#13;
Hakim konstitusi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan tersebut.&#13;
&#13;
Artinya, meskipun terdapat pengaturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai Keppres diterbitkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengertian &amp;lsquo;berlaku&amp;rsquo; dalam konteks ini bergantung pada penetapan Keputusan Presiden,&amp;rdquo; demikian pertimbangan MK yang dibacakan dalam persidangan.&#13;
&#13;
3. Tidak Ada Kekosongan Status Ibu Kota Negara&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan terdapat kekosongan hukum karena belum adanya Keppres pemindahan ibu kota. Namun MK menegaskan tidak ada kekosongan konstitusional sebagaimana didalilkan.&#13;
&#13;
MK juga menyatakan bahwa suatu norma hukum pada dasarnya berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
4. UU DKJ dan Status Jakarta&#13;
&#13;
Pemohon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.&#13;
&#13;
Namun MK menilai status tersebut tetap bergantung pada mekanisme pemindahan resmi melalui Keputusan Presiden, bukan semata perubahan undang-undang.&#13;
&#13;
5. Respons Otorita IKN&#13;
&#13;
Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses konstitusional di Indonesia.&#13;
&#13;
Melalui keterangan resmi, Otorita IKN menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.&#13;
&#13;
6. Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres Presiden&#13;
&#13;
MK menegaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota negara adalah Keputusan Presiden sebagai dasar legal final pelaksanaan perpindahan dari Jakarta ke IKN.&#13;
&#13;
Tanpa Keppres tersebut, seluruh ketentuan dalam UU IKN terkait pemindahan status ibu kota belum dapat diberlakukan secara efektif.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
