<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS 2026 Dipangkas? Ini Faktanya</title><description>Beredar kabar gaji ke-13 PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2026 dipangkas. Kabar ini viral dan beredar di media sosial. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/19/622/3219118/gaji-ke-13-pns-2026-dipangkas-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/19/622/3219118/gaji-ke-13-pns-2026-dipangkas-ini-faktanya"/><item><title>Gaji ke-13 PNS 2026 Dipangkas? Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/19/622/3219118/gaji-ke-13-pns-2026-dipangkas-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/19/622/3219118/gaji-ke-13-pns-2026-dipangkas-ini-faktanya</guid><pubDate>Selasa 19 Mei 2026 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/18/622/3219118/pns-abnM_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS 2026 Dipangkas? Ini Faktanya (Foto: PANRB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/18/622/3219118/pns-abnM_large.jpeg</image><title>Gaji ke-13 PNS 2026 Dipangkas? Ini Faktanya (Foto: PANRB)</title></images><description>JAKARTA - Beredar kabar gaji ke-13 PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2026 dipangkas. Kabar ini viral dan beredar di media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri 2026 tidak benar atau hoaks. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.&#13;
&#13;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyatakan informasi yang beredar di media sosial telah dimanipulasi dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,&amp;rdquo; tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu.&#13;
&#13;
Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; tambah PPID Kemenkeu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kabar bohong ini bermula dari beredarnya cuplikan layar laman berita yang mengeklaim judul &amp;ldquo;Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya&amp;rdquo;. PPID Kemenkeu menegaskan konten tersebut telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang. Dana tersebut ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.&#13;
&#13;
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan ini telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan penyaluran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti,&amp;quot; ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan 5,4 persen tahun ini.&#13;
&#13;
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 55 triliun, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Beredar kabar gaji ke-13 PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2026 dipangkas. Kabar ini viral dan beredar di media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri 2026 tidak benar atau hoaks. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.&#13;
&#13;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyatakan informasi yang beredar di media sosial telah dimanipulasi dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,&amp;rdquo; tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu.&#13;
&#13;
Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; tambah PPID Kemenkeu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kabar bohong ini bermula dari beredarnya cuplikan layar laman berita yang mengeklaim judul &amp;ldquo;Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya&amp;rdquo;. PPID Kemenkeu menegaskan konten tersebut telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang. Dana tersebut ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.&#13;
&#13;
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan ini telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan penyaluran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti,&amp;quot; ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan 5,4 persen tahun ini.&#13;
&#13;
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 55 triliun, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
