<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Akan Ditentukan Minggu Depan</title><description>Dugaan aliran dana dari bos Blue Ray Cargo, John Field, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/22/320/3220165/nasib-dirjen-bea-cukai-djaka-budhi-utama-akan-ditentukan-minggu-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/22/320/3220165/nasib-dirjen-bea-cukai-djaka-budhi-utama-akan-ditentukan-minggu-depan"/><item><title>Nasib Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Akan Ditentukan Minggu Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/22/320/3220165/nasib-dirjen-bea-cukai-djaka-budhi-utama-akan-ditentukan-minggu-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/22/320/3220165/nasib-dirjen-bea-cukai-djaka-budhi-utama-akan-ditentukan-minggu-depan</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2026 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/22/320/3220165/purbaya-PeOo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya mengaku akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nasib jabatan Dirjen Bea Cukai tersebut. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/22/320/3220165/purbaya-PeOo_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya mengaku akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nasib jabatan Dirjen Bea Cukai tersebut. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dugaan aliran dana dari bos Blue Ray Cargo, John Field, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Kasus ini mencuat dalam persidangan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Purbaya mengaku akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nasib jabatan Dirjen Bea Cukai tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya akan ikuti perintah Bapak Presiden. Ya, kita ikuti perintahnya,&amp;rdquo; kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).&#13;
&#13;
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pencopotan Dirjen Bea Cukai, Purbaya belum memberikan kepastian. Namun, ia mengisyaratkan keputusan akan diambil dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, kita lihat minggu depan ya,&amp;rdquo; jawabnya singkat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama setidaknya menerima enam kali aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya disebut melebihi 213.600 dolar Singapura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu (nilai 213.600 dolar Singapura) untuk satu kali penerimaan ya,&amp;rdquo; ujar JPU KPK, M. Takdir kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
Takdir menambahkan, dalam persidangan, penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda itu tabelnya,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC, dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami, ya nilai itu dikali enam bulan, ya dapatnya sampai Rp61 miliar,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dugaan aliran dana dari bos Blue Ray Cargo, John Field, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Kasus ini mencuat dalam persidangan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Purbaya mengaku akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nasib jabatan Dirjen Bea Cukai tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya akan ikuti perintah Bapak Presiden. Ya, kita ikuti perintahnya,&amp;rdquo; kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).&#13;
&#13;
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pencopotan Dirjen Bea Cukai, Purbaya belum memberikan kepastian. Namun, ia mengisyaratkan keputusan akan diambil dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, kita lihat minggu depan ya,&amp;rdquo; jawabnya singkat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama setidaknya menerima enam kali aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya disebut melebihi 213.600 dolar Singapura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu (nilai 213.600 dolar Singapura) untuk satu kali penerimaan ya,&amp;rdquo; ujar JPU KPK, M. Takdir kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).&#13;
&#13;
Takdir menambahkan, dalam persidangan, penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda itu tabelnya,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC, dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami, ya nilai itu dikali enam bulan, ya dapatnya sampai Rp61 miliar,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
