<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin</title><description>Kemendag menegaskan penutupan puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/25/320/3220673/viral-puluhan-gerai-alfamart-di-lombok-tutup-hingga-picu-phk-mendag-masalah-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/25/320/3220673/viral-puluhan-gerai-alfamart-di-lombok-tutup-hingga-picu-phk-mendag-masalah-izin"/><item><title>Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/25/320/3220673/viral-puluhan-gerai-alfamart-di-lombok-tutup-hingga-picu-phk-mendag-masalah-izin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/25/320/3220673/viral-puluhan-gerai-alfamart-di-lombok-tutup-hingga-picu-phk-mendag-masalah-izin</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2026 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/25/320/3220673/mendag-xFqC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/25/320/3220673/mendag-xFqC_large.jpg</image><title>Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penutupan puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya terkait nasib para pekerja yang terdampak.&#13;
&#13;
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,&amp;rdquo; ungkap Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para staf gerai, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.&#13;
&#13;
Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi ritel modern tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah.&#13;
&#13;
Menurut Budi, Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Mendag menambahkan bahwa langkah pemda dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,&amp;rdquo; pungkas Mendag.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, isu penutupan puluhan gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah belakangan ini mendadak ramai menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah puluhan karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan.&#13;
&#13;
Kondisi penutupan gerai secara mendadak yang diikuti aksi demonstrasi ini sempat memicu bola liar dan memunculkan beragam spekulasi negatif di ruang jagat maya atau media sosial terkait stabilitas iklim usaha dan alasan asli di balik tumbangnya toko ritel modern tersebut di Lombok.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penutupan puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya terkait nasib para pekerja yang terdampak.&#13;
&#13;
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,&amp;rdquo; ungkap Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para staf gerai, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.&#13;
&#13;
Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi ritel modern tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah.&#13;
&#13;
Menurut Budi, Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Mendag menambahkan bahwa langkah pemda dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,&amp;rdquo; pungkas Mendag.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, isu penutupan puluhan gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah belakangan ini mendadak ramai menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah puluhan karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan.&#13;
&#13;
Kondisi penutupan gerai secara mendadak yang diikuti aksi demonstrasi ini sempat memicu bola liar dan memunculkan beragam spekulasi negatif di ruang jagat maya atau media sosial terkait stabilitas iklim usaha dan alasan asli di balik tumbangnya toko ritel modern tersebut di Lombok.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
