<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPh Final Penulis Buku Dipangkas Jadi 1,5 Persen di Paket Ekonomi 2026</title><description>Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/26/320/3220833/pph-final-penulis-buku-dipangkas-jadi-1-5-persen-di-paket-ekonomi-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/26/320/3220833/pph-final-penulis-buku-dipangkas-jadi-1-5-persen-di-paket-ekonomi-2026"/><item><title>PPh Final Penulis Buku Dipangkas Jadi 1,5 Persen di Paket Ekonomi 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/26/320/3220833/pph-final-penulis-buku-dipangkas-jadi-1-5-persen-di-paket-ekonomi-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/26/320/3220833/pph-final-penulis-buku-dipangkas-jadi-1-5-persen-di-paket-ekonomi-2026</guid><pubDate>Selasa 26 Mei 2026 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/26/320/3220833/pajak-KGnQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. (Foto: okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/26/320/3220833/pajak-KGnQ_large.jpg</image><title>Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. (Foto: okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan ekonomi yang dijadwalkan meluncur secara efektif pada semester II 2026.&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemotongan tarif pajak tersebut merupakan bentuk komitmen konkret dalam merealisasikan janji pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis berupa PPh final sebesar 1,5 persen,&amp;rdquo; ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Airlangga menambahkan bahwa payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).&#13;
&#13;
Pemerintah juga menetapkan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.&#13;
&#13;
Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan berlaku bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terdaftar secara resmi dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapapun yang membuat buku, ISBN-nya jelas,&amp;rdquo; tegas Airlangga.&#13;
&#13;
Berdasarkan berbagai sumber, pendapatan penulis buku dari royalti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif efektif PPh Pasal 23 sebesar 6 persen (dari 15 persen tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak/DPP sebesar 40 persen).&#13;
&#13;
Untuk penghitungan yang lebih ringan, penulis dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.&#13;
&#13;
Melalui NPPN, penghasilan neto penulis dihitung 50 persen dari total royalti kotor. Sisa penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan insentif berupa PPh final sebesar 1,5 persen khusus bagi penulis yang menerbitkan buku ber-ISBN.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan ekonomi yang dijadwalkan meluncur secara efektif pada semester II 2026.&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemotongan tarif pajak tersebut merupakan bentuk komitmen konkret dalam merealisasikan janji pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis berupa PPh final sebesar 1,5 persen,&amp;rdquo; ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).&#13;
&#13;
Airlangga menambahkan bahwa payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).&#13;
&#13;
Pemerintah juga menetapkan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.&#13;
&#13;
Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan berlaku bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terdaftar secara resmi dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapapun yang membuat buku, ISBN-nya jelas,&amp;rdquo; tegas Airlangga.&#13;
&#13;
Berdasarkan berbagai sumber, pendapatan penulis buku dari royalti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif efektif PPh Pasal 23 sebesar 6 persen (dari 15 persen tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak/DPP sebesar 40 persen).&#13;
&#13;
Untuk penghitungan yang lebih ringan, penulis dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.&#13;
&#13;
Melalui NPPN, penghasilan neto penulis dihitung 50 persen dari total royalti kotor. Sisa penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan insentif berupa PPh final sebesar 1,5 persen khusus bagi penulis yang menerbitkan buku ber-ISBN.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
