<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puluhan Alfamart di Lombok Ditutup, Ada Apa?</title><description>Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220825/puluhan-alfamart-di-lombok-ditutup-ada-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220825/puluhan-alfamart-di-lombok-ditutup-ada-apa"/><item><title>Puluhan Alfamart di Lombok Ditutup, Ada Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220825/puluhan-alfamart-di-lombok-ditutup-ada-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220825/puluhan-alfamart-di-lombok-ditutup-ada-apa</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2026 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/26/320/3220825/alfamart-IKV8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ditutupnya puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok. (Foto ;Okezone.com/Alfamart)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/26/320/3220825/alfamart-IKV8_large.jpg</image><title> Ditutupnya puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok. (Foto ;Okezone.com/Alfamart)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) guna mencari jalan keluar terbaik usai ditutupnya puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok.&#13;
&#13;
Penutupan tersebut disebabkan persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Lombok itu kan sebenarnya begini ya, pendirian minimarket di daerah itu diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Nah, saya lihat pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali,&amp;rdquo; ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.&#13;
&#13;
Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya berkaitan dengan perizinan saja,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Merespons potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para staf gerai, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.&#13;
&#13;
Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemerintah daerah setempat, mulai dari relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya apakah solusinya terkait perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah di masing-masing daerah, misalnya begitu,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) guna mencari jalan keluar terbaik usai ditutupnya puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok.&#13;
&#13;
Penutupan tersebut disebabkan persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Lombok itu kan sebenarnya begini ya, pendirian minimarket di daerah itu diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Nah, saya lihat pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali,&amp;rdquo; ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.&#13;
&#13;
Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya berkaitan dengan perizinan saja,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Merespons potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para staf gerai, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.&#13;
&#13;
Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemerintah daerah setempat, mulai dari relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya apakah solusinya terkait perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah di masing-masing daerah, misalnya begitu,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
