<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerja saat Idul Adha Wajib Dibayar Lembur, Bukan Ganti Libur</title><description>Mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah pembayaran upah lembur.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220980/kerja-saat-idul-adha-wajib-dibayar-lembur-bukan-ganti-libur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220980/kerja-saat-idul-adha-wajib-dibayar-lembur-bukan-ganti-libur"/><item><title>Kerja saat Idul Adha Wajib Dibayar Lembur, Bukan Ganti Libur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220980/kerja-saat-idul-adha-wajib-dibayar-lembur-bukan-ganti-libur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/320/3220980/kerja-saat-idul-adha-wajib-dibayar-lembur-bukan-ganti-libur</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2026 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/27/320/3220980/kerja-7Jna_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini, Idul Adha, wajib mendapatkan upah lembur. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/27/320/3220980/kerja-7Jna_large.jpg</image><title>Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini, Idul Adha, wajib mendapatkan upah lembur. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)</title></images><description>JAKARTA - Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini, Idul Adha, wajib mendapatkan upah lembur. Hal ini sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja pada hari libur nasional. Sebab, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah pembayaran upah lembur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsipnya adalah mandatory undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,&amp;quot; ujar Afriansyah Noor, Rabu (27/5/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wamenaker sempat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja pada hari libur nasional.&#13;
&#13;
Pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di HRD masing-masing cabang.&#13;
&#13;
Adapun terhadap pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apa pun dan tetap membayarkan upah mereka.&#13;
&#13;
Selain itu, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,&amp;quot; ujar Wamenaker.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini, Idul Adha, wajib mendapatkan upah lembur. Hal ini sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja pada hari libur nasional. Sebab, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah pembayaran upah lembur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsipnya adalah mandatory undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,&amp;quot; ujar Afriansyah Noor, Rabu (27/5/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wamenaker sempat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja pada hari libur nasional.&#13;
&#13;
Pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di HRD masing-masing cabang.&#13;
&#13;
Adapun terhadap pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apa pun dan tetap membayarkan upah mereka.&#13;
&#13;
Selain itu, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,&amp;quot; ujar Wamenaker.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
