<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sektor Logistik di RI Tumbuh, Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat</title><description>Pertumbuhan sektor logistik di Indonesia turut meningkatkan kebutuhan legalitas usaha transportasi, termasuk perizinan angkutan barang khusus. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/455/3221040/sektor-logistik-di-ri-tumbuh-izin-angkutan-barang-khusus-meningkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/455/3221040/sektor-logistik-di-ri-tumbuh-izin-angkutan-barang-khusus-meningkat"/><item><title> Sektor Logistik di RI Tumbuh, Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/455/3221040/sektor-logistik-di-ri-tumbuh-izin-angkutan-barang-khusus-meningkat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/27/455/3221040/sektor-logistik-di-ri-tumbuh-izin-angkutan-barang-khusus-meningkat</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2026 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/27/455/3221040/logistik-vnqm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Sektor Logistik di RI Tumbuh, Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat (Foto: Dokumentasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/27/455/3221040/logistik-vnqm_large.jpg</image><title> Sektor Logistik di RI Tumbuh, Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat (Foto: Dokumentasi)</title></images><description>JAKARTA - Pertumbuhan sektor logistik di Indonesia turut meningkatkan kebutuhan legalitas usaha transportasi, termasuk perizinan angkutan barang khusus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kondisi tersebut mendorong hadirnya berbagai layanan pendampingan legalitas yang mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi regulasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih banyak pelaku usaha transportasi yang belum memahami proses legalitas secara menyeluruh,&amp;quot; kata Founder &amp;amp; Director Yasakayara Corp Kiki Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/5/2026).&#13;
&#13;
Pihaknya mempunyai layanan untuk pengurusan izin angkutan barang khusus. Hal ini dirancang secara khusus untuk membantu para pelaku usaha di bidang transportasi dan logistik agar dapat memenuhi legalitas usaha secara lebih mudah dan efisien.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu kami mencoba menghadirkan layanan pendampingan yang lebih mudah diakses, termasuk secara digital,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, melalui pendampingan profesional, pelaku usaha akan dibantu untuk memahami proses legalitas transportasi secara lebih praktis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain melayani secara online, pihaknya juga terus memperluas jangkauan layanan melalui pengembangan operasional dan jaringan kantor di beberapa wilayah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menyampaikan, hal ini bertujuan untuk mendukung perusahaan transportasi agar lebih tertib regulasi dan siap berkembang secara legal.&#13;
&#13;
Jenis-Jenis Angkutan Barang Khusus&#13;
&#13;
Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, jenis barang khusus dikategorikan menjadi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Barang Berbahaya (B3): Meliputi bahan mudah meledak, gas beracun, cairan mudah terbakar, hingga limbah medis dan bahan peledak.&#13;
&#13;
- Alat Berat: Kendaraan atau mesin konstruksi berskala masif yang membutuhkan trailer khusus.&#13;
&#13;
- Barang Curah: Material yang diangkut dalam jumlah besar dan massal (misalnya semen, batu bara, atau CPO yang butuh tangki).&#13;
&#13;
- Barang Berdimensi atau Berbobot Lebih (ODOL): Barang yang melebihi standar ketentuan kelas jalan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pertumbuhan sektor logistik di Indonesia turut meningkatkan kebutuhan legalitas usaha transportasi, termasuk perizinan angkutan barang khusus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kondisi tersebut mendorong hadirnya berbagai layanan pendampingan legalitas yang mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi regulasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih banyak pelaku usaha transportasi yang belum memahami proses legalitas secara menyeluruh,&amp;quot; kata Founder &amp;amp; Director Yasakayara Corp Kiki Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/5/2026).&#13;
&#13;
Pihaknya mempunyai layanan untuk pengurusan izin angkutan barang khusus. Hal ini dirancang secara khusus untuk membantu para pelaku usaha di bidang transportasi dan logistik agar dapat memenuhi legalitas usaha secara lebih mudah dan efisien.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu kami mencoba menghadirkan layanan pendampingan yang lebih mudah diakses, termasuk secara digital,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, melalui pendampingan profesional, pelaku usaha akan dibantu untuk memahami proses legalitas transportasi secara lebih praktis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain melayani secara online, pihaknya juga terus memperluas jangkauan layanan melalui pengembangan operasional dan jaringan kantor di beberapa wilayah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menyampaikan, hal ini bertujuan untuk mendukung perusahaan transportasi agar lebih tertib regulasi dan siap berkembang secara legal.&#13;
&#13;
Jenis-Jenis Angkutan Barang Khusus&#13;
&#13;
Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, jenis barang khusus dikategorikan menjadi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Barang Berbahaya (B3): Meliputi bahan mudah meledak, gas beracun, cairan mudah terbakar, hingga limbah medis dan bahan peledak.&#13;
&#13;
- Alat Berat: Kendaraan atau mesin konstruksi berskala masif yang membutuhkan trailer khusus.&#13;
&#13;
- Barang Curah: Material yang diangkut dalam jumlah besar dan massal (misalnya semen, batu bara, atau CPO yang butuh tangki).&#13;
&#13;
- Barang Berdimensi atau Berbobot Lebih (ODOL): Barang yang melebihi standar ketentuan kelas jalan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
