<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah JHT Bisa Dicairkan 100%? Ini Faktanya</title><description>Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221139/apakah-jht-bisa-dicairkan-100-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221139/apakah-jht-bisa-dicairkan-100-ini-faktanya"/><item><title>Apakah JHT Bisa Dicairkan 100%? Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221139/apakah-jht-bisa-dicairkan-100-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221139/apakah-jht-bisa-dicairkan-100-ini-faktanya</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2026 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/28/320/3221139/bpjs_ketenagakerjaan-5s2O_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/28/320/3221139/bpjs_ketenagakerjaan-5s2O_large.jpg</image><title>Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya.&#13;
&#13;
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan kriteria kepesertaan yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT ketika memenuhi beberapa kondisi berikut:&#13;
&#13;
- Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.&#13;
&#13;
- Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK atau pengunduran diri&#13;
.&#13;
- Peserta yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI yang pindah keluar negeri untuk selamanya) dapat mencairkan seluruh saldo JHT.&#13;
&#13;
- Peserta yang mengalami cacat total tetap, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.&#13;
&#13;
- Peserta yang meninggal dunia, di mana saldo JHT akan dicairkan kepada ahli waris yang sah.&#13;
&#13;
Adapun dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses klaim JHT meliputi:&#13;
&#13;
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
- e-KTP atau identitas diri lainnya&#13;
&#13;
- Buku tabungan aktif atas nama peserta&#13;
&#13;
- Kartu Keluarga (KK)&#13;
&#13;
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)&#13;
&#13;
- Surat keterangan kerja atau paklaring (tidak lagi menjadi syarat wajib)&#13;
&#13;
Klaim JHT Online&#13;
&#13;
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi . Metode ini dapat digunakan oleh peserta dengan kriteria:&#13;
&#13;
Mencapai usia pensiun&#13;
Mengundurkan diri&#13;
Mengalami PHK&#13;
&#13;
Langkah pengajuan klaim secara online:&#13;
Peserta mengakses portal Lapak Asik.&#13;
Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.&#13;
Sistem melakukan verifikasi data otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.&#13;
Setelah verifikasi, peserta melengkapi data sesuai instruksi pada portal.&#13;
Peserta mengunggah dokumen persyaratan.&#13;
Peserta menerima notifikasi jadwal dan informasi kantor cabang.&#13;
Peserta mengikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal dengan menyiapkan dokumen asli.&#13;
Proses selesai dan dana akan ditransfer ke rekening peserta.&#13;
&#13;
Klaim JHT di Kantor Cabang&#13;
&#13;
Pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem layanan berbasis web maupun non-web. Kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim di kantor cabang meliputi:&#13;
&#13;
Mencapai usia pensiun&#13;
Mengundurkan diri&#13;
PHK&#13;
Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)&#13;
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya&#13;
Cacat total tetap&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya.&#13;
&#13;
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan kriteria kepesertaan yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT ketika memenuhi beberapa kondisi berikut:&#13;
&#13;
- Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.&#13;
&#13;
- Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK atau pengunduran diri&#13;
.&#13;
- Peserta yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI yang pindah keluar negeri untuk selamanya) dapat mencairkan seluruh saldo JHT.&#13;
&#13;
- Peserta yang mengalami cacat total tetap, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.&#13;
&#13;
- Peserta yang meninggal dunia, di mana saldo JHT akan dicairkan kepada ahli waris yang sah.&#13;
&#13;
Adapun dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses klaim JHT meliputi:&#13;
&#13;
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
- e-KTP atau identitas diri lainnya&#13;
&#13;
- Buku tabungan aktif atas nama peserta&#13;
&#13;
- Kartu Keluarga (KK)&#13;
&#13;
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)&#13;
&#13;
- Surat keterangan kerja atau paklaring (tidak lagi menjadi syarat wajib)&#13;
&#13;
Klaim JHT Online&#13;
&#13;
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi . Metode ini dapat digunakan oleh peserta dengan kriteria:&#13;
&#13;
Mencapai usia pensiun&#13;
Mengundurkan diri&#13;
Mengalami PHK&#13;
&#13;
Langkah pengajuan klaim secara online:&#13;
Peserta mengakses portal Lapak Asik.&#13;
Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.&#13;
Sistem melakukan verifikasi data otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.&#13;
Setelah verifikasi, peserta melengkapi data sesuai instruksi pada portal.&#13;
Peserta mengunggah dokumen persyaratan.&#13;
Peserta menerima notifikasi jadwal dan informasi kantor cabang.&#13;
Peserta mengikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal dengan menyiapkan dokumen asli.&#13;
Proses selesai dan dana akan ditransfer ke rekening peserta.&#13;
&#13;
Klaim JHT di Kantor Cabang&#13;
&#13;
Pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem layanan berbasis web maupun non-web. Kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim di kantor cabang meliputi:&#13;
&#13;
Mencapai usia pensiun&#13;
Mengundurkan diri&#13;
PHK&#13;
Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)&#13;
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya&#13;
Cacat total tetap&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
