<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Heboh Puluhan Alfamart-Indomaret Tutup di Lombok&amp;nbsp;</title><description>Puluhan gerai minimarket Alfamart dan Indomaret tutup di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masalah izin dan tata ruang.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221260/4-fakta-heboh-puluhan-alfamart-indomaret-tutup-di-lombok-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221260/4-fakta-heboh-puluhan-alfamart-indomaret-tutup-di-lombok-nbsp"/><item><title>4 Fakta Heboh Puluhan Alfamart-Indomaret Tutup di Lombok&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221260/4-fakta-heboh-puluhan-alfamart-indomaret-tutup-di-lombok-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221260/4-fakta-heboh-puluhan-alfamart-indomaret-tutup-di-lombok-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2026 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/28/320/3221260/ritel-Uuyp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">4 Fakta Heboh Puluhan Alfamart-Indomaret Tutup di Lombok&amp;nbsp;(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/28/320/3221260/ritel-Uuyp_large.jpg</image><title>4 Fakta Heboh Puluhan Alfamart-Indomaret Tutup di Lombok&amp;nbsp;(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Puluhan gerai minimarket Alfamart dan Indomaret tutup di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan ini terkait dengan perizinan berusaha dan kesesuaian tata ruang daerah.&#13;
&#13;
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebut menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.&#13;
&#13;
Meski sempat ditutup, kini gerai Alfamart dan Indomaret tersebut kembali beroperasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Alfamart-Indomaret tutup di Lombok, Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
1. Masalah Perizinan&#13;
&#13;
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan polemik penutupan puluhan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Lombok murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah pusat saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya terkait nasib para pekerja yang terdampak.&#13;
&#13;
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,&amp;rdquo; ungkap Budi saat ditemui di Balai Kartini, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
2. Ancaman PHK&#13;
&#13;
Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi karyawan, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.&#13;
&#13;
Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi ritel modern tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah.&#13;
&#13;
Menurut Budi, Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan bahwa langkah pemda dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,&amp;rdquo; pungkas Mendag.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Aturan Jarak Minimal&#13;
&#13;
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.&#13;
&#13;
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut, yakni terkait dengan aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat terhadap lokasi pendirian gerai.&#13;
&#13;
Penutupan gerai-gerai ini kemudian memicu aksi demonstrasi dari para pegawainya, yang kemudian beredar luas melalui video di media sosial.&#13;
&#13;
4. Kembali Beroperasi&#13;
&#13;
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, gerai minimarket yang sempat ditutup kembali beroperasi.&#13;
&#13;
Pemkab Lombok Tengah mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret dengan mempertimbangkan nasib karyawan, sehingga seluruh gerai yang awalnya tutup kembali dibuka.&#13;
&#13;
Pihaknya juga memastikan tidak ada PHK karyawan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Puluhan gerai minimarket Alfamart dan Indomaret tutup di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan ini terkait dengan perizinan berusaha dan kesesuaian tata ruang daerah.&#13;
&#13;
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebut menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.&#13;
&#13;
Meski sempat ditutup, kini gerai Alfamart dan Indomaret tersebut kembali beroperasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Alfamart-Indomaret tutup di Lombok, Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
1. Masalah Perizinan&#13;
&#13;
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan polemik penutupan puluhan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Lombok murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah pusat saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya terkait nasib para pekerja yang terdampak.&#13;
&#13;
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,&amp;rdquo; ungkap Budi saat ditemui di Balai Kartini, Senin (25/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
2. Ancaman PHK&#13;
&#13;
Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi karyawan, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.&#13;
&#13;
Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi ritel modern tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah.&#13;
&#13;
Menurut Budi, Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan bahwa langkah pemda dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,&amp;rdquo; pungkas Mendag.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Aturan Jarak Minimal&#13;
&#13;
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.&#13;
&#13;
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut, yakni terkait dengan aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat terhadap lokasi pendirian gerai.&#13;
&#13;
Penutupan gerai-gerai ini kemudian memicu aksi demonstrasi dari para pegawainya, yang kemudian beredar luas melalui video di media sosial.&#13;
&#13;
4. Kembali Beroperasi&#13;
&#13;
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, gerai minimarket yang sempat ditutup kembali beroperasi.&#13;
&#13;
Pemkab Lombok Tengah mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret dengan mempertimbangkan nasib karyawan, sehingga seluruh gerai yang awalnya tutup kembali dibuka.&#13;
&#13;
Pihaknya juga memastikan tidak ada PHK karyawan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
