<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, KAP Asing Dipatok Rp10 Juta</title><description>Pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221585/purbaya-tetapkan-tarif-pnbp-profesi-keuangan-kap-asing-dipatok-rp10-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221585/purbaya-tetapkan-tarif-pnbp-profesi-keuangan-kap-asing-dipatok-rp10-juta"/><item><title>Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, KAP Asing Dipatok Rp10 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221585/purbaya-tetapkan-tarif-pnbp-profesi-keuangan-kap-asing-dipatok-rp10-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/320/3221585/purbaya-tetapkan-tarif-pnbp-profesi-keuangan-kap-asing-dipatok-rp10-juta</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2026 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/30/320/3221585/purbaya-ApVr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru di sektor profesi keuangan. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/30/320/3221585/purbaya-ApVr_large.jpg</image><title> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru di sektor profesi keuangan. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur pungutan negara di sektor profesi keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026, pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp10 juta untuk pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing.&#13;
&#13;
Langkah penataan ulang struktur tarif ini diambil guna merespons kebutuhan mendesak seiring adanya restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa cakupan objek pungutan baru ini meliputi aspek perizinan, persetujuan, hingga penegakan hukum administratif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif,&amp;quot; sebagaimana tertera dalam Pasal 1 PMK 33/2026, dikutip Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
Kebijakan operasional ini sekaligus menjadi implementasi teknis atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP.&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen lampiran PMK tersebut, pemerintah mematok tarif penerbitan izin akuntan publik baru sebesar Rp1 juta untuk setiap berkas permohonan. Nominal yang sama juga diterapkan untuk pengurusan perpanjangan izin.&#13;
&#13;
Di sisi lain, biaya izin usaha bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikelompokkan dalam tarif yang bervariasi tergantung jumlah rekan yang bermitra di dalamnya.&#13;
&#13;
Untuk operasional KAP dengan status perseorangan dibebani biaya sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, KAP dengan dua hingga empat rekan dipatok sebesar Rp3 juta.&#13;
&#13;
Sedangkan KAP skala besar yang menaungi lima rekan atau lebih diwajibkan membayar tarif tertinggi sebesar Rp6 juta untuk satu kali pengajuan permohonan.&#13;
&#13;
Pemerintah juga menyasar operasional kantor cabang dengan menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta per pengajuan.&#13;
&#13;
Sementara itu, pengurusan register akuntan profesional asing dikenakan biaya sebesar Rp9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, dengan tarif perpanjangan sebesar Rp8,5 juta.&#13;
&#13;
Adapun nominal tarif paling tinggi dalam beleid baru ini menyasar pemberian persetujuan pendaftaran bagi Kantor Akuntan Publik asing maupun lembaga organisasi audit internasional, yakni mencapai Rp10 juta per berkas.&#13;
&#13;
Sedangkan persetujuan pencantuman nama brand KAP asing yang berkolaborasi dengan kemitraan KAP domestik dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5 juta.&#13;
&#13;
Selain menetapkan daftar biaya perizinan, regulasi ini juga memuat klausul sanksi administratif berupa denda bagi pelaku profesi yang melakukan pelanggaran.&#13;
&#13;
Kelalaian atau keterlambatan dalam memperpanjang izin akuntan publik dikenakan denda sebesar Rp1 juta.&#13;
&#13;
Penalti juga dikenakan atas keterlambatan penyampaian berbagai dokumen wajib seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, hingga laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutan. Sanksinya dipatok sebesar Rp100 ribu untuk setiap hari kerja yang terlewat, dengan batas akumulasi maksimal Rp2 juta.&#13;
&#13;
Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Seluruh penerimaan dari pungutan sektor profesi keuangan ini wajib disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.&#13;
&#13;
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui dan dicatat sebagai penerimaan negara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur pungutan negara di sektor profesi keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026, pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp10 juta untuk pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing.&#13;
&#13;
Langkah penataan ulang struktur tarif ini diambil guna merespons kebutuhan mendesak seiring adanya restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa cakupan objek pungutan baru ini meliputi aspek perizinan, persetujuan, hingga penegakan hukum administratif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif,&amp;quot; sebagaimana tertera dalam Pasal 1 PMK 33/2026, dikutip Sabtu (30/5/2026).&#13;
&#13;
Kebijakan operasional ini sekaligus menjadi implementasi teknis atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP.&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen lampiran PMK tersebut, pemerintah mematok tarif penerbitan izin akuntan publik baru sebesar Rp1 juta untuk setiap berkas permohonan. Nominal yang sama juga diterapkan untuk pengurusan perpanjangan izin.&#13;
&#13;
Di sisi lain, biaya izin usaha bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikelompokkan dalam tarif yang bervariasi tergantung jumlah rekan yang bermitra di dalamnya.&#13;
&#13;
Untuk operasional KAP dengan status perseorangan dibebani biaya sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, KAP dengan dua hingga empat rekan dipatok sebesar Rp3 juta.&#13;
&#13;
Sedangkan KAP skala besar yang menaungi lima rekan atau lebih diwajibkan membayar tarif tertinggi sebesar Rp6 juta untuk satu kali pengajuan permohonan.&#13;
&#13;
Pemerintah juga menyasar operasional kantor cabang dengan menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta per pengajuan.&#13;
&#13;
Sementara itu, pengurusan register akuntan profesional asing dikenakan biaya sebesar Rp9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, dengan tarif perpanjangan sebesar Rp8,5 juta.&#13;
&#13;
Adapun nominal tarif paling tinggi dalam beleid baru ini menyasar pemberian persetujuan pendaftaran bagi Kantor Akuntan Publik asing maupun lembaga organisasi audit internasional, yakni mencapai Rp10 juta per berkas.&#13;
&#13;
Sedangkan persetujuan pencantuman nama brand KAP asing yang berkolaborasi dengan kemitraan KAP domestik dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5 juta.&#13;
&#13;
Selain menetapkan daftar biaya perizinan, regulasi ini juga memuat klausul sanksi administratif berupa denda bagi pelaku profesi yang melakukan pelanggaran.&#13;
&#13;
Kelalaian atau keterlambatan dalam memperpanjang izin akuntan publik dikenakan denda sebesar Rp1 juta.&#13;
&#13;
Penalti juga dikenakan atas keterlambatan penyampaian berbagai dokumen wajib seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, hingga laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutan. Sanksinya dipatok sebesar Rp100 ribu untuk setiap hari kerja yang terlewat, dengan batas akumulasi maksimal Rp2 juta.&#13;
&#13;
Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Seluruh penerimaan dari pungutan sektor profesi keuangan ini wajib disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.&#13;
&#13;
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui dan dicatat sebagai penerimaan negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
