<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya</title><description>Penyesuaian limit ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/622/3221527/jht-rp15-juta-bisa-dicairkan-lewat-hp-simak-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/622/3221527/jht-rp15-juta-bisa-dicairkan-lewat-hp-simak-caranya"/><item><title>JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/622/3221527/jht-rp15-juta-bisa-dicairkan-lewat-hp-simak-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/30/622/3221527/jht-rp15-juta-bisa-dicairkan-lewat-hp-simak-caranya</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2026 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/30/622/3221527/bpjs_ketenagakerjaan-wLyo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/30/622/3221527/bpjs_ketenagakerjaan-wLyo_large.jpg</image><title>JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store dan Play Store.&#13;
&#13;
Kebijakan peningkatan batas klaim JHT melalui aplikasi JMO tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025. Penyesuaian limit ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta.&#13;
&#13;
Melalui digitalisasi layanan, proses pencairan JHT menjadi lebih mudah karena peserta tidak perlu datang ke kantor cabang. Klaim dapat diajukan langsung melalui ponsel dan diproses secara daring.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Klaim dapat diajukan melalui aplikasi JMO dari mana saja agar lebih cepat dan mudah,&amp;rdquo; tulis keterangan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Aplikasi JMO merupakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.&#13;
&#13;
Syarat Pencairan JHT Sesuai Ketentuan&#13;
&#13;
Manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat berhenti bekerja.&#13;
&#13;
Selain itu, pencairan sebagian saldo JHT juga dapat dilakukan sebelum usia pensiun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.&#13;
&#13;
Peserta dapat mengajukan klaim sebagian dengan ketentuan:&#13;
&#13;
Pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah&#13;
Pencairan 10 persen untuk kebutuhan lainnya&#13;
&#13;
Namun, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian saat masih aktif bekerja.&#13;
&#13;
Dokumen yang Harus Disiapkan&#13;
&#13;
Untuk pengajuan klaim, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis pencairan:&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store dan Play Store.&#13;
&#13;
Kebijakan peningkatan batas klaim JHT melalui aplikasi JMO tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025. Penyesuaian limit ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta.&#13;
&#13;
Melalui digitalisasi layanan, proses pencairan JHT menjadi lebih mudah karena peserta tidak perlu datang ke kantor cabang. Klaim dapat diajukan langsung melalui ponsel dan diproses secara daring.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Klaim dapat diajukan melalui aplikasi JMO dari mana saja agar lebih cepat dan mudah,&amp;rdquo; tulis keterangan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Aplikasi JMO merupakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.&#13;
&#13;
Syarat Pencairan JHT Sesuai Ketentuan&#13;
&#13;
Manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat berhenti bekerja.&#13;
&#13;
Selain itu, pencairan sebagian saldo JHT juga dapat dilakukan sebelum usia pensiun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.&#13;
&#13;
Peserta dapat mengajukan klaim sebagian dengan ketentuan:&#13;
&#13;
Pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah&#13;
Pencairan 10 persen untuk kebutuhan lainnya&#13;
&#13;
Namun, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian saat masih aktif bekerja.&#13;
&#13;
Dokumen yang Harus Disiapkan&#13;
&#13;
Untuk pengajuan klaim, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis pencairan:&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
