<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini</title><description>Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang kesulitan melengkapi dokumen paklaring, yang selama ini kerap dianggap sebagai syarat utama pencairan JHT.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221535/tak-perlu-ribet-paklaring-jht-bisa-cair-dengan-cara-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221535/tak-perlu-ribet-paklaring-jht-bisa-cair-dengan-cara-ini"/><item><title>Tak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221535/tak-perlu-ribet-paklaring-jht-bisa-cair-dengan-cara-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221535/tak-perlu-ribet-paklaring-jht-bisa-cair-dengan-cara-ini</guid><pubDate>Minggu 31 Mei 2026 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/30/320/3221535/bpjs_ketenagakerjaan-CeuP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/30/320/3221535/bpjs_ketenagakerjaan-CeuP_large.jpg</image><title>Tak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 tetap dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski tidak memiliki surat keterangan kerja atau paklaring, dengan ketentuan perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi atau tutup.&#13;
&#13;
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang kesulitan melengkapi dokumen paklaring, yang selama ini kerap dianggap sebagai syarat utama pencairan JHT.&#13;
&#13;
Tidak Wajib Paklaring dalam Kondisi Tertentu&#13;
&#13;
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi peserta yang tidak dapat melampirkan paklaring, khususnya jika perusahaan sudah berhenti beroperasi. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT dengan melengkapi dokumen pengganti.&#13;
&#13;
Peserta diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menyatakan bahwa:&#13;
&#13;
Peserta telah berhenti bekerja dari perusahaan terkait&#13;
Perusahaan sudah tutup dan tidak beroperasi&#13;
Belum pernah melakukan pencairan JHT sebelumnya&#13;
&#13;
Jika tersedia, peserta juga dapat melampirkan identitas karyawan atau ID card lama sebagai dokumen pendukung.&#13;
&#13;
Dokumen yang Harus Disiapkan&#13;
&#13;
Untuk mengajukan pencairan JHT tanpa paklaring, peserta perlu menyiapkan:&#13;
&#13;
E-KTP asli dan fotokopi&#13;
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi&#13;
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi&#13;
Rekening bank atas nama pribadi&#13;
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)&#13;
Surat pernyataan bermaterai&#13;
&#13;
Dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau diajukan melalui layanan daring sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Cara Pengajuan Klaim di Kantor Cabang&#13;
&#13;
Bagi peserta yang memilih pengajuan langsung, proses pencairan dilakukan melalui tahapan berikut:&#13;
&#13;
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli&#13;
Mengisi formulir klaim JHT&#13;
Mengambil nomor antrean&#13;
Mengikuti proses verifikasi dan wawancara&#13;
Menunggu hasil persetujuan klaim&#13;
&#13;
Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.&#13;
&#13;
Klaim JHT Juga Bisa Lewat Aplikasi JMO&#13;
&#13;
Selain melalui kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini dapat digunakan terutama untuk saldo tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Langkah pengajuan melalui JMO:&#13;
&#13;
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store&#13;
Login atau buat akun baru&#13;
Pilih menu &amp;ldquo;Jaminan Hari Tua&amp;rdquo;&#13;
Klik &amp;ldquo;Klaim JHT&amp;rdquo;&#13;
Lengkapi data dan unggah swafoto&#13;
Masukkan rekening bank&#13;
Konfirmasi pengajuan&#13;
Pantau status melalui menu &amp;ldquo;Tracking Klaim&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Parklaring&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 tetap dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski tidak memiliki surat keterangan kerja atau paklaring, dengan ketentuan perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi atau tutup.&#13;
&#13;
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang kesulitan melengkapi dokumen paklaring, yang selama ini kerap dianggap sebagai syarat utama pencairan JHT.&#13;
&#13;
Tidak Wajib Paklaring dalam Kondisi Tertentu&#13;
&#13;
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi peserta yang tidak dapat melampirkan paklaring, khususnya jika perusahaan sudah berhenti beroperasi. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT dengan melengkapi dokumen pengganti.&#13;
&#13;
Peserta diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menyatakan bahwa:&#13;
&#13;
Peserta telah berhenti bekerja dari perusahaan terkait&#13;
Perusahaan sudah tutup dan tidak beroperasi&#13;
Belum pernah melakukan pencairan JHT sebelumnya&#13;
&#13;
Jika tersedia, peserta juga dapat melampirkan identitas karyawan atau ID card lama sebagai dokumen pendukung.&#13;
&#13;
Dokumen yang Harus Disiapkan&#13;
&#13;
Untuk mengajukan pencairan JHT tanpa paklaring, peserta perlu menyiapkan:&#13;
&#13;
E-KTP asli dan fotokopi&#13;
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi&#13;
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi&#13;
Rekening bank atas nama pribadi&#13;
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)&#13;
Surat pernyataan bermaterai&#13;
&#13;
Dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau diajukan melalui layanan daring sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Cara Pengajuan Klaim di Kantor Cabang&#13;
&#13;
Bagi peserta yang memilih pengajuan langsung, proses pencairan dilakukan melalui tahapan berikut:&#13;
&#13;
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli&#13;
Mengisi formulir klaim JHT&#13;
Mengambil nomor antrean&#13;
Mengikuti proses verifikasi dan wawancara&#13;
Menunggu hasil persetujuan klaim&#13;
&#13;
Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.&#13;
&#13;
Klaim JHT Juga Bisa Lewat Aplikasi JMO&#13;
&#13;
Selain melalui kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini dapat digunakan terutama untuk saldo tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Langkah pengajuan melalui JMO:&#13;
&#13;
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store&#13;
Login atau buat akun baru&#13;
Pilih menu &amp;ldquo;Jaminan Hari Tua&amp;rdquo;&#13;
Klik &amp;ldquo;Klaim JHT&amp;rdquo;&#13;
Lengkapi data dan unggah swafoto&#13;
Masukkan rekening bank&#13;
Konfirmasi pengajuan&#13;
Pantau status melalui menu &amp;ldquo;Tracking Klaim&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Parklaring&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
