<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi! Ekspor Batu Bara, Sawit dan Ferro Alloy Wajib Lapor DSI Mulai Besok</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengumumkan BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi mulai besok, 1 Juni 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221709/resmi-ekspor-batu-bara-sawit-dan-ferro-alloy-wajib-lapor-dsi-mulai-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221709/resmi-ekspor-batu-bara-sawit-dan-ferro-alloy-wajib-lapor-dsi-mulai-besok"/><item><title>Resmi! Ekspor Batu Bara, Sawit dan Ferro Alloy Wajib Lapor DSI Mulai Besok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221709/resmi-ekspor-batu-bara-sawit-dan-ferro-alloy-wajib-lapor-dsi-mulai-besok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/05/31/320/3221709/resmi-ekspor-batu-bara-sawit-dan-ferro-alloy-wajib-lapor-dsi-mulai-besok</guid><pubDate>Minggu 31 Mei 2026 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/31/320/3221709/ekspor_indonesia-L0QC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/31/320/3221709/ekspor_indonesia-L0QC_large.jpg</image><title>Ekspor Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu&amp;nbsp;batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) akan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi mulai besok, 1 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menko Airlangga menjelaskan pengoperasian PT DSI terbagi dalam dua fase. Pada fase pertama, mulai 1 Juni sampai tutup tahun 2026, PT DSI memiliki fungsi pengawasan. Sementara fase 2, mulai 1 Januari 2027, perseroan mulai melakukan ekspor komoditas yang dibeli dari para perusahan yang sebelum melakukan ekspor secara mandiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengatakan mulai 1 Juni besok, para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada PT DSI terkait komoditas yang akan di ekspor. Tujuannya untuk mengetahui apakah komoditas yang dijual oleh para pelaku usaha menggunakan harga wajar, dan sesuai dengan apa yang dilaporkan ke negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan,&amp;quot; ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PT DSI, utamanya yang melakukan penjualan batubara, CPO, dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menko Airlangga mengatakan, ketiga komoditas strategis yang ditangani PT DSI ini menyumbang 23,4 persen atau setara USD66,13 miliar dari total ekspor nasional. Bahkan menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai gambaran, Airlangga juga menyebutkan nilai ekspor batu bara sekitar USD24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO dan sebesar USD24,42, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar USD16,49 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ekspor komoditas strategis dengan mekanisme satu pintu, agar tata kelola SDA ini terlaksana lebih baik. Ini perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, tujuannya mencegah praktik transfer pricing, under invoicing, dan memperkuat devisa negara,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Menko Airlangga menjelaskan, pada tahap pengoperasian tahap awal ini pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui atau kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Kegiatan ini juga akan melibatkan Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0. Bea Cukai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu&amp;nbsp;batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) akan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi mulai besok, 1 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menko Airlangga menjelaskan pengoperasian PT DSI terbagi dalam dua fase. Pada fase pertama, mulai 1 Juni sampai tutup tahun 2026, PT DSI memiliki fungsi pengawasan. Sementara fase 2, mulai 1 Januari 2027, perseroan mulai melakukan ekspor komoditas yang dibeli dari para perusahan yang sebelum melakukan ekspor secara mandiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengatakan mulai 1 Juni besok, para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada PT DSI terkait komoditas yang akan di ekspor. Tujuannya untuk mengetahui apakah komoditas yang dijual oleh para pelaku usaha menggunakan harga wajar, dan sesuai dengan apa yang dilaporkan ke negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan,&amp;quot; ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PT DSI, utamanya yang melakukan penjualan batubara, CPO, dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menko Airlangga mengatakan, ketiga komoditas strategis yang ditangani PT DSI ini menyumbang 23,4 persen atau setara USD66,13 miliar dari total ekspor nasional. Bahkan menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai gambaran, Airlangga juga menyebutkan nilai ekspor batu bara sekitar USD24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO dan sebesar USD24,42, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar USD16,49 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ekspor komoditas strategis dengan mekanisme satu pintu, agar tata kelola SDA ini terlaksana lebih baik. Ini perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, tujuannya mencegah praktik transfer pricing, under invoicing, dan memperkuat devisa negara,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Menko Airlangga menjelaskan, pada tahap pengoperasian tahap awal ini pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui atau kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Kegiatan ini juga akan melibatkan Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0. Bea Cukai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
