<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cair Hari Ini, Berikut Daftar ASN yang Dipastikan Tak Dapat Gaji ke-13 2026&amp;nbsp;</title><description>Cair hari ini, berikut daftar ASN yang dipastikan tak dapat gaji ke-13 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/02/320/3222193/cair-hari-ini-berikut-daftar-asn-yang-dipastikan-tak-dapat-gaji-ke-13-2026-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/02/320/3222193/cair-hari-ini-berikut-daftar-asn-yang-dipastikan-tak-dapat-gaji-ke-13-2026-nbsp"/><item><title>Cair Hari Ini, Berikut Daftar ASN yang Dipastikan Tak Dapat Gaji ke-13 2026&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/02/320/3222193/cair-hari-ini-berikut-daftar-asn-yang-dipastikan-tak-dapat-gaji-ke-13-2026-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/02/320/3222193/cair-hari-ini-berikut-daftar-asn-yang-dipastikan-tak-dapat-gaji-ke-13-2026-nbsp</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2026 22:25 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/02/320/3222193/gaji_pns-xboI_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/02/320/3222193/gaji_pns-xboI_large.jpeg</image><title>Gaji PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cair hari ini, berikut daftar ASN yang dipastikan tak dapat gaji ke-13 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai hari ini Selasa (2/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Beleid tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,&amp;rdquo; demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Cair hari ini, berikut daftar ASN yang dipastikan tak dapat gaji ke-13 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai hari ini Selasa (2/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Beleid tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,&amp;rdquo; demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
