<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenapa Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Penerimanya&amp;nbsp;</title><description>Kenapa gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum cair? Ini Penyebab dan cara cek penerimanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/03/320/3222415/kenapa-gaji-ke-13-asn-dan-pensiunan-belum-cair-ini-penyebab-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/03/320/3222415/kenapa-gaji-ke-13-asn-dan-pensiunan-belum-cair-ini-penyebab-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp"/><item><title>Kenapa Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Penerimanya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/03/320/3222415/kenapa-gaji-ke-13-asn-dan-pensiunan-belum-cair-ini-penyebab-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/03/320/3222415/kenapa-gaji-ke-13-asn-dan-pensiunan-belum-cair-ini-penyebab-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2026 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/03/320/3222415/gaji_pns-kmEj_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/03/320/3222415/gaji_pns-kmEj_large.png</image><title>Gaji PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kenapa gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum cair? Ini Penyebab dan cara cek penerimanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa 2 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan tetapi ada gaji ke-13 ASN dan Pensiunan yang belum cair. Ini Alasannya dirangkum Okezone, Rabu (3/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan belum cair akibat keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja (satker), belum dilakukannya otentikasi bagi pensiunan, atau proses rekonsiliasi data.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Secara nasional, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 sejak awal Juni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk ASN, PPPK, TNI, Polri&#13;
&#13;
Belum Terbitnya SPM: Keterlambatan pengajuan dokumen teknis dari instansi atau bendahara satker daerah/pusat kepada Kantor Pelayanan&#13;
Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kasda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses Rekonsiliasi Data&#13;
&#13;
Perbedaan data gaji atau pangkat terakhir yang menyebabkan verifikasi tertunda.&#13;
&#13;
Tidak Memenuhi Kriteria&amp;nbsp;&#13;
&#13;
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (tidak menerima gaji dari instansi induk) tidak berhak menerima. Untuk&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pensiunan:&#13;
&#13;
Belum Melakukan Otentikasi&#13;
&#13;
Pensiunan belum melakukan proses verifikasi wajah (otentikasi) yang menjadi syarat wajib pencairan dana bulanan maupun gaji ke-13 melalui aplikasi Taspen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaim Susulan&#13;
&#13;
Penerima pensiun yang baru melakukan proses klaim pada pertengahan hingga akhir bulan biasanya baru menerima haknya pada bulan berikutnya&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kenapa gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum cair? Ini Penyebab dan cara cek penerimanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa 2 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan tetapi ada gaji ke-13 ASN dan Pensiunan yang belum cair. Ini Alasannya dirangkum Okezone, Rabu (3/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan belum cair akibat keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja (satker), belum dilakukannya otentikasi bagi pensiunan, atau proses rekonsiliasi data.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Secara nasional, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 sejak awal Juni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk ASN, PPPK, TNI, Polri&#13;
&#13;
Belum Terbitnya SPM: Keterlambatan pengajuan dokumen teknis dari instansi atau bendahara satker daerah/pusat kepada Kantor Pelayanan&#13;
Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kasda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses Rekonsiliasi Data&#13;
&#13;
Perbedaan data gaji atau pangkat terakhir yang menyebabkan verifikasi tertunda.&#13;
&#13;
Tidak Memenuhi Kriteria&amp;nbsp;&#13;
&#13;
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (tidak menerima gaji dari instansi induk) tidak berhak menerima. Untuk&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pensiunan:&#13;
&#13;
Belum Melakukan Otentikasi&#13;
&#13;
Pensiunan belum melakukan proses verifikasi wajah (otentikasi) yang menjadi syarat wajib pencairan dana bulanan maupun gaji ke-13 melalui aplikasi Taspen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaim Susulan&#13;
&#13;
Penerima pensiun yang baru melakukan proses klaim pada pertengahan hingga akhir bulan biasanya baru menerima haknya pada bulan berikutnya&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
