<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Buka Suara soal Biaya Dinas Luar Negeri Prabowo Nombok </title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan memberikan penjelasan secara terperinci mengenai ramainya isu anggaran perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut termasuk adanya kelebihan ongkos operasional yang dikabarkan harus ditanggung oleh Presiden menggunakan dana pribadi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/05/320/3222859/purbaya-buka-suara-soal-biaya-dinas-luar-negeri-prabowo-nombok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/05/320/3222859/purbaya-buka-suara-soal-biaya-dinas-luar-negeri-prabowo-nombok"/><item><title>Purbaya Buka Suara soal Biaya Dinas Luar Negeri Prabowo Nombok </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/05/320/3222859/purbaya-buka-suara-soal-biaya-dinas-luar-negeri-prabowo-nombok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/05/320/3222859/purbaya-buka-suara-soal-biaya-dinas-luar-negeri-prabowo-nombok</guid><pubDate>Jum'at 05 Juni 2026 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/05/320/3222859/menkeu_purbaya-Iqis_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/05/320/3222859/menkeu_purbaya-Iqis_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan memberikan penjelasan secara terperinci mengenai ramainya isu anggaran perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut termasuk adanya kelebihan ongkos operasional yang dikabarkan harus ditanggung oleh Presiden menggunakan dana pribadi.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa otoritas yang berwenang telah memberikan klarifikasi utuh, sehingga Kementerian Keuangan sepenuhnya mengacu pada penjelasan resmi dari Sekretariat Kabinet, Teddy Indra Wijaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya enggak bisa jawab pertanyaan itu, kan Pak Teddy sudah menjelaskan, ya kita pegang pernyataan Pak Teddy, enggak ada aturannya,&amp;quot; ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
Kendati regulasi resmi tidak mengatur mekanisme tersebut, Purbaya menilai keputusan seorang Kepala Negara untuk mengeluarkan uang pribadi demi menutup kekurangan biaya dinas merupakan hal yang lumrah dan sah secara rasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau saya punya duit, terus saya pergi, terus misalnya saya nombok enggak boleh? Secara logika boleh saja kalau mau nombok,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bendahara Negara ini memberikan jaminan bahwa seluruh pendanaan untuk keperluan dinas Kepala Negara sebenarnya telah dialokasikan secara terstruktur di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Landasan hukum penganggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meskipun demikian, Purbaya menggarisbawahi bahwa perincian angka atau nominal dari anggaran tersebut dikategorikan sebagai dokumen rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan secara sembarangan kepada khalayak luas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pasti dianggarkan. Anda mau lihat rahasia presiden? ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya. Cuma anda tanya ke Sesneg saja kalau mau jawaban yang pasti,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan memberikan penjelasan secara terperinci mengenai ramainya isu anggaran perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut termasuk adanya kelebihan ongkos operasional yang dikabarkan harus ditanggung oleh Presiden menggunakan dana pribadi.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa otoritas yang berwenang telah memberikan klarifikasi utuh, sehingga Kementerian Keuangan sepenuhnya mengacu pada penjelasan resmi dari Sekretariat Kabinet, Teddy Indra Wijaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya enggak bisa jawab pertanyaan itu, kan Pak Teddy sudah menjelaskan, ya kita pegang pernyataan Pak Teddy, enggak ada aturannya,&amp;quot; ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).&#13;
&#13;
Kendati regulasi resmi tidak mengatur mekanisme tersebut, Purbaya menilai keputusan seorang Kepala Negara untuk mengeluarkan uang pribadi demi menutup kekurangan biaya dinas merupakan hal yang lumrah dan sah secara rasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau saya punya duit, terus saya pergi, terus misalnya saya nombok enggak boleh? Secara logika boleh saja kalau mau nombok,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bendahara Negara ini memberikan jaminan bahwa seluruh pendanaan untuk keperluan dinas Kepala Negara sebenarnya telah dialokasikan secara terstruktur di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Landasan hukum penganggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meskipun demikian, Purbaya menggarisbawahi bahwa perincian angka atau nominal dari anggaran tersebut dikategorikan sebagai dokumen rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan secara sembarangan kepada khalayak luas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pasti dianggarkan. Anda mau lihat rahasia presiden? ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya. Cuma anda tanya ke Sesneg saja kalau mau jawaban yang pasti,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
