<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Telur Jatuh, SPPG Wajib Serap Produksi Peternak</title><description>Langkah ini diambil untuk membantu peternak menghadapi tekanan harga akibat melimpahnya pasokan dan melemahnya serapan pasar.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/06/320/3222975/harga-telur-jatuh-sppg-wajib-serap-produksi-peternak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/06/320/3222975/harga-telur-jatuh-sppg-wajib-serap-produksi-peternak"/><item><title>Harga Telur Jatuh, SPPG Wajib Serap Produksi Peternak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/06/320/3222975/harga-telur-jatuh-sppg-wajib-serap-produksi-peternak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/06/320/3222975/harga-telur-jatuh-sppg-wajib-serap-produksi-peternak</guid><pubDate>Sabtu 06 Juni 2026 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/06/320/3222975/peternak-JKv4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur peternak menyusul anjloknya harga telur di sejumlah wilayah. (Foto: Okezone.com/Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/06/320/3222975/peternak-JKv4_large.jpg</image><title> Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur peternak menyusul anjloknya harga telur di sejumlah wilayah. (Foto: Okezone.com/Kemendag)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur peternak menyusul anjloknya harga telur di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil untuk membantu peternak menghadapi tekanan harga akibat melimpahnya pasokan dan melemahnya serapan pasar.&#13;
&#13;
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama menyikapi turunnya harga telur di sejumlah daerah produsen seperti Blitar, Jawa Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemarin ada beberapa daerah, terutama di Jawa Timur, di Blitar itu harga telur turun. Sehingga kami sudah berkoordinasi dengan BGN dan Kepala BGN yang baru, bahwa SPPG di daerah tersebut diwajibkan untuk menyerap telur,&amp;rdquo; ujar Mendag, Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Selain melalui SPPG, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan telur dalam berbagai program bantuan pangan ketika harga di tingkat produsen mengalami tekanan. Menurut Budi, langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan pasar sekaligus membantu menyerap kelebihan produksi peternak.&#13;
&#13;
Pemerintah, katanya, juga akan terus mengoptimalkan manajemen penyerapan melalui SPPG agar berbagai komoditas pangan strategis seperti telur, ikan, dan daging ayam dapat terserap ketika terjadi surplus pasokan di sentra produksi.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Suwandi menambahkan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan harga dan distribusi telur agar manfaat perbaikan pasar dapat dirasakan langsung oleh peternak. Menurutnya, kondisi pasar mulai menunjukkan perbaikan seiring normalnya aktivitas perdagangan, meningkatnya penyerapan, dan membaiknya distribusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah terus memantau perkembangan harga dan distribusi telur agar manfaat perbaikan pasar dapat dirasakan langsung oleh peternak. Kementan juga mencermati masih adanya disparitas harga antara sentra produksi dan wilayah konsumen, sehingga pembenahan tata niaga menjadi salah satu fokus pemerintah,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan resmi, Minggu (6/6/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur peternak menyusul anjloknya harga telur di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil untuk membantu peternak menghadapi tekanan harga akibat melimpahnya pasokan dan melemahnya serapan pasar.&#13;
&#13;
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama menyikapi turunnya harga telur di sejumlah daerah produsen seperti Blitar, Jawa Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemarin ada beberapa daerah, terutama di Jawa Timur, di Blitar itu harga telur turun. Sehingga kami sudah berkoordinasi dengan BGN dan Kepala BGN yang baru, bahwa SPPG di daerah tersebut diwajibkan untuk menyerap telur,&amp;rdquo; ujar Mendag, Sabtu (6/6/2026).&#13;
&#13;
Selain melalui SPPG, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan telur dalam berbagai program bantuan pangan ketika harga di tingkat produsen mengalami tekanan. Menurut Budi, langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan pasar sekaligus membantu menyerap kelebihan produksi peternak.&#13;
&#13;
Pemerintah, katanya, juga akan terus mengoptimalkan manajemen penyerapan melalui SPPG agar berbagai komoditas pangan strategis seperti telur, ikan, dan daging ayam dapat terserap ketika terjadi surplus pasokan di sentra produksi.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Suwandi menambahkan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan harga dan distribusi telur agar manfaat perbaikan pasar dapat dirasakan langsung oleh peternak. Menurutnya, kondisi pasar mulai menunjukkan perbaikan seiring normalnya aktivitas perdagangan, meningkatnya penyerapan, dan membaiknya distribusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah terus memantau perkembangan harga dan distribusi telur agar manfaat perbaikan pasar dapat dirasakan langsung oleh peternak. Kementan juga mencermati masih adanya disparitas harga antara sentra produksi dan wilayah konsumen, sehingga pembenahan tata niaga menjadi salah satu fokus pemerintah,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan resmi, Minggu (6/6/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
