<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Soroti Dampak Kemasan Polos Rokok ke Industri dan Petani, Picu PHK Massal</title><description>Rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/07/320/3223074/dpr-soroti-dampak-kemasan-polos-rokok-ke-industri-dan-petani-picu-phk-massal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/07/320/3223074/dpr-soroti-dampak-kemasan-polos-rokok-ke-industri-dan-petani-picu-phk-massal"/><item><title>DPR Soroti Dampak Kemasan Polos Rokok ke Industri dan Petani, Picu PHK Massal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/07/320/3223074/dpr-soroti-dampak-kemasan-polos-rokok-ke-industri-dan-petani-picu-phk-massal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/07/320/3223074/dpr-soroti-dampak-kemasan-polos-rokok-ke-industri-dan-petani-picu-phk-massal</guid><pubDate>Minggu 07 Juni 2026 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/07/320/3223074/rokok-vPhV_large.png" expression="full" type="image/jpeg">DPR Soroti Dampak Kemasan Polos Rokok ke Industri dan Petani, Picu PHK Massal (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/07/320/3223074/rokok-vPhV_large.png</image><title>DPR Soroti Dampak Kemasan Polos Rokok ke Industri dan Petani, Picu PHK Massal (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut saat ini tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.&#13;
&#13;
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, menilai bahwa meskipun aturan tersebut ditujukan kepada produsen rokok, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh mata rantai industri hasil tembakau, termasuk para petani.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penerapan aturan ini tentu akan sangat berdampak pada petani. Meskipun menyasar produsen rokok, dampaknya akan bergulir hingga ke petani karena industri rokok memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, industri rokok, hingga sektor distribusi seperti sopir angkut dan pihak lain yang terlibat di dalamnya,&amp;rdquo; kata Daniel, Jakarta. Minggu (7/6/2026).&#13;
&#13;
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo, menyoroti belum adanya payung hukum yang secara khusus melindungi petani tembakau.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun aspek lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita dapat lebih produktif dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Firman mendesak pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani dan pelaku usaha di sektor tembakau. Menurutnya, sektor tersebut merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sektor budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.&#13;
&#13;
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, sektor ini tercatat menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp221,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kementerian Kesehatan dinilai kurang tepat dan tidak sensitif terhadap upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta ketahanan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menilai kebijakan kemasan polos berpotensi menghilangkan sejumlah elemen pendukung dalam rantai industri rokok yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes yang mengacu pada aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah diterapkan di beberapa negara, saya kurang sepakat. Dari sisi industri, kebijakan ini tentu kurang menguntungkan,&amp;rdquo; kata Lamhot.&#13;
&#13;
Menurutnya, penerapan aturan kemasan polos yang disebut mengacu pada FCTC berpotensi memukul seluruh mata rantai industri hasil tembakau dan memicu gelombang PHK massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara kita semua memahami bahwa industri ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut saat ini tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.&#13;
&#13;
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, menilai bahwa meskipun aturan tersebut ditujukan kepada produsen rokok, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh mata rantai industri hasil tembakau, termasuk para petani.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penerapan aturan ini tentu akan sangat berdampak pada petani. Meskipun menyasar produsen rokok, dampaknya akan bergulir hingga ke petani karena industri rokok memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, industri rokok, hingga sektor distribusi seperti sopir angkut dan pihak lain yang terlibat di dalamnya,&amp;rdquo; kata Daniel, Jakarta. Minggu (7/6/2026).&#13;
&#13;
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo, menyoroti belum adanya payung hukum yang secara khusus melindungi petani tembakau.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun aspek lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita dapat lebih produktif dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Firman mendesak pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani dan pelaku usaha di sektor tembakau. Menurutnya, sektor tersebut merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sektor budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.&#13;
&#13;
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, sektor ini tercatat menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp221,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kementerian Kesehatan dinilai kurang tepat dan tidak sensitif terhadap upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta ketahanan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menilai kebijakan kemasan polos berpotensi menghilangkan sejumlah elemen pendukung dalam rantai industri rokok yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes yang mengacu pada aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah diterapkan di beberapa negara, saya kurang sepakat. Dari sisi industri, kebijakan ini tentu kurang menguntungkan,&amp;rdquo; kata Lamhot.&#13;
&#13;
Menurutnya, penerapan aturan kemasan polos yang disebut mengacu pada FCTC berpotensi memukul seluruh mata rantai industri hasil tembakau dan memicu gelombang PHK massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara kita semua memahami bahwa industri ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
