<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Creative Financing Jadi Jurus Pemda Perkuat Fiskal Daerah</title><description>Meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketergantungan terhadap dana transfer pusat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/08/320/3223412/creative-financing-jadi-jurus-pemda-perkuat-fiskal-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/08/320/3223412/creative-financing-jadi-jurus-pemda-perkuat-fiskal-daerah"/><item><title>Creative Financing Jadi Jurus Pemda Perkuat Fiskal Daerah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/08/320/3223412/creative-financing-jadi-jurus-pemda-perkuat-fiskal-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/08/320/3223412/creative-financing-jadi-jurus-pemda-perkuat-fiskal-daerah</guid><pubDate>Senin 08 Juni 2026 21:38 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/08/320/3223412/dirjen-lCHG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah daerah (Pemda) diminta memanfaatkan skema creative financing sebagai strategi memperkuat fiskal. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/08/320/3223412/dirjen-lCHG_large.jpg</image><title>Pemerintah daerah (Pemda) diminta memanfaatkan skema creative financing sebagai strategi memperkuat fiskal. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta memanfaatkan skema creative financing sebagai strategi memperkuat fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketergantungan terhadap dana transfer pusat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Creative financing harus menjadi semangat baru bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki pelayanan publik. Kita tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendapatan yang ada, tetapi harus terus menciptakan alternatif pembiayaan yang inovatif,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Senin (8/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, creative financing tidak hanya berkaitan dengan pencarian sumber pendapatan baru, tetapi juga transformasi tata kelola birokrasi menjadi lebih fleksibel, efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil.&#13;
&#13;
Menurutnya, terdapat tiga sasaran utama dari penerapan creative financing, yaitu peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.&#13;
&#13;
Fatoni memaparkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah, antara lain optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi layanan, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.&#13;
&#13;
Selain itu, skema lain yang dapat dikembangkan meliputi kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), penguatan peran BAZNAS, serta penggunaan pinjaman dan obligasi daerah sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Ia menilai masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Daerah memiliki banyak potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Aset daerah tidak boleh hanya menjadi aset yang tidur, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi daerah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Fatoni menambahkan, pemerintah pusat terus memperkuat regulasi untuk mendukung implementasi creative financing, termasuk pengaturan BUMD, BLUD, Barang Milik Daerah (BMD), dan kerja sama dengan badan usaha.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, keberhasilan creative financing tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga keberanian kepala daerah dalam mengambil langkah inovatif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Banyak daerah masih ragu karena takut bermasalah. Padahal regulasinya sudah tersedia dan contoh keberhasilannya juga sudah banyak. Yang diperlukan adalah pemahaman dan keberanian untuk bertindak,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Fatoni mengajak pemerintah daerah menjadikan tantangan fiskal sebagai momentum mempercepat transformasi pengelolaan keuangan daerah yang lebih produktif dan berkelanjutan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta memanfaatkan skema creative financing sebagai strategi memperkuat fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketergantungan terhadap dana transfer pusat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Creative financing harus menjadi semangat baru bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki pelayanan publik. Kita tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendapatan yang ada, tetapi harus terus menciptakan alternatif pembiayaan yang inovatif,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Senin (8/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, creative financing tidak hanya berkaitan dengan pencarian sumber pendapatan baru, tetapi juga transformasi tata kelola birokrasi menjadi lebih fleksibel, efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil.&#13;
&#13;
Menurutnya, terdapat tiga sasaran utama dari penerapan creative financing, yaitu peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.&#13;
&#13;
Fatoni memaparkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah, antara lain optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi layanan, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.&#13;
&#13;
Selain itu, skema lain yang dapat dikembangkan meliputi kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), penguatan peran BAZNAS, serta penggunaan pinjaman dan obligasi daerah sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Ia menilai masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Daerah memiliki banyak potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Aset daerah tidak boleh hanya menjadi aset yang tidur, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi daerah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Fatoni menambahkan, pemerintah pusat terus memperkuat regulasi untuk mendukung implementasi creative financing, termasuk pengaturan BUMD, BLUD, Barang Milik Daerah (BMD), dan kerja sama dengan badan usaha.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, keberhasilan creative financing tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga keberanian kepala daerah dalam mengambil langkah inovatif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Banyak daerah masih ragu karena takut bermasalah. Padahal regulasinya sudah tersedia dan contoh keberhasilannya juga sudah banyak. Yang diperlukan adalah pemahaman dan keberanian untuk bertindak,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Fatoni mengajak pemerintah daerah menjadikan tantangan fiskal sebagai momentum mempercepat transformasi pengelolaan keuangan daerah yang lebih produktif dan berkelanjutan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
