<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar, Kerugian Negara Terselamatkan Rp8,66 Miliar</title><description>Rokok ilegal tersebut berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama &quot;SS Special&quot;.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/320/3223590/8-9-juta-batang-rokok-ilegal-terbongkar-kerugian-negara-terselamatkan-rp8-66-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/320/3223590/8-9-juta-batang-rokok-ilegal-terbongkar-kerugian-negara-terselamatkan-rp8-66-miliar"/><item><title>8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar, Kerugian Negara Terselamatkan Rp8,66 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/320/3223590/8-9-juta-batang-rokok-ilegal-terbongkar-kerugian-negara-terselamatkan-rp8-66-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/320/3223590/8-9-juta-batang-rokok-ilegal-terbongkar-kerugian-negara-terselamatkan-rp8-66-miliar</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/09/320/3223590/rokok-YSJO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/09/320/3223590/rokok-YSJO_large.jpg</image><title>Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Rokok ilegal tersebut berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama &amp;quot;SS Special&amp;quot;.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, kronologi penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada awal Juni, tepatnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.&#13;
&#13;
Kemudian, tim gabungan Bea Cukai bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rokok yang berada di gudang tersebut merupakan milik AS.&#13;
&#13;
Djaka menekankan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain, termasuk pemilik barang atau rokok ilegal tersebut. Bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai akan mendukung proses penyidikan yang difokuskan pada produsen rokok ilegal di kawasan Jawa Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bea Cukai mengimbau kepada para produsen yang masih memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara,&amp;quot; kata Djaka.&#13;
&#13;
Adapun secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.&#13;
&#13;
Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Rokok ilegal tersebut berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama &amp;quot;SS Special&amp;quot;.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, kronologi penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada awal Juni, tepatnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.&#13;
&#13;
Kemudian, tim gabungan Bea Cukai bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rokok yang berada di gudang tersebut merupakan milik AS.&#13;
&#13;
Djaka menekankan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain, termasuk pemilik barang atau rokok ilegal tersebut. Bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai akan mendukung proses penyidikan yang difokuskan pada produsen rokok ilegal di kawasan Jawa Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bea Cukai mengimbau kepada para produsen yang masih memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara,&amp;quot; kata Djaka.&#13;
&#13;
Adapun secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.&#13;
&#13;
Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
