<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden</title><description>Said Iqbal akan menerima gaji Rp18,6 juta per bulan usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/622/3223420/said-iqbal-terima-gaji-rp18-6-juta-usai-dilantik-prabowo-jadi-penasihat-khusus-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/622/3223420/said-iqbal-terima-gaji-rp18-6-juta-usai-dilantik-prabowo-jadi-penasihat-khusus-presiden"/><item><title>Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/622/3223420/said-iqbal-terima-gaji-rp18-6-juta-usai-dilantik-prabowo-jadi-penasihat-khusus-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/09/622/3223420/said-iqbal-terima-gaji-rp18-6-juta-usai-dilantik-prabowo-jadi-penasihat-khusus-presiden</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2026 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/09/622/3223420/said_iqbal-r3GE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/09/622/3223420/said_iqbal-r3GE_large.jpg</image><title>Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Said Iqbal akan menerima gaji Rp18,6 juta per bulan usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.&#13;
&#13;
Status Penasihat Khusus Presiden ini setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Tak hanya gaji, Said Iqbal juga akan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Said Iqbal dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,&amp;rdquo; ujar Said.&#13;
&#13;
Gaji dan Tunjangan Said Iqbal&#13;
&#13;
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 pasal 6 diatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.&#13;
&#13;
Sementara, besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain gaji pokok, ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan&#13;
- Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan&#13;
- Total Gaji dan Tunjangan: Total penghasilan tetap menteri adalah sekitar Rp18.648.000 per bulan&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya itu, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ada pula dana operasional menteri yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan yang nilainya dapat mencapai lima kali lipat dari gaji dan tunjangan bulanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Besaran dana operasional ini bervariasi antar kementerian, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan. Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.&#13;
&#13;
Dana operasional tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas, seperti menjamu tamu resmi, transportasi lokal, bahan bakar, kegiatan kunjungan lapangan, hingga kebutuhan tertentu dalam penanganan kondisi darurat seperti bencana.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Said Iqbal setidaknya akan mendapatkan Rp18.648.000 per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, di luar berbagai tunjangan dan fasilitas lain setingkat menteri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Said Iqbal akan menerima gaji Rp18,6 juta per bulan usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.&#13;
&#13;
Status Penasihat Khusus Presiden ini setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Tak hanya gaji, Said Iqbal juga akan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Said Iqbal dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,&amp;rdquo; ujar Said.&#13;
&#13;
Gaji dan Tunjangan Said Iqbal&#13;
&#13;
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 pasal 6 diatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.&#13;
&#13;
Sementara, besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain gaji pokok, ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan&#13;
- Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan&#13;
- Total Gaji dan Tunjangan: Total penghasilan tetap menteri adalah sekitar Rp18.648.000 per bulan&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya itu, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ada pula dana operasional menteri yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan yang nilainya dapat mencapai lima kali lipat dari gaji dan tunjangan bulanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Besaran dana operasional ini bervariasi antar kementerian, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan. Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.&#13;
&#13;
Dana operasional tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas, seperti menjamu tamu resmi, transportasi lokal, bahan bakar, kegiatan kunjungan lapangan, hingga kebutuhan tertentu dalam penanganan kondisi darurat seperti bencana.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Said Iqbal setidaknya akan mendapatkan Rp18.648.000 per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, di luar berbagai tunjangan dan fasilitas lain setingkat menteri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
