<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus, Masyarakat Dapat Keringanan Pajak</title><description>Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/11/320/3224001/sanksi-pajak-kendaraan-dihapus-masyarakat-dapat-keringanan-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/11/320/3224001/sanksi-pajak-kendaraan-dihapus-masyarakat-dapat-keringanan-pajak"/><item><title>Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus, Masyarakat Dapat Keringanan Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/11/320/3224001/sanksi-pajak-kendaraan-dihapus-masyarakat-dapat-keringanan-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/11/320/3224001/sanksi-pajak-kendaraan-dihapus-masyarakat-dapat-keringanan-pajak</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2026 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/11/320/3224001/pajak-hxoa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/11/320/3224001/pajak-hxoa_large.jpg</image><title>Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai belaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, kebijakan pembebasan sanksi administratif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Program pembebasan sanksi PKB dan BBNKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,&amp;rdquo; ujar Morris, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, program pembebasan sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan karena sanksi administrasi dihapuskan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak&#13;
&#13;
Menurut Morris, kebijakan ini tidak hanya bersifat keringanan, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta.&#13;
&#13;
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harapannya, masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan karena ini juga berkontribusi pada pembangunan daerah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dukung Penerimaan Daerah&#13;
&#13;
Morris menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.&#13;
&#13;
Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai belaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, kebijakan pembebasan sanksi administratif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Program pembebasan sanksi PKB dan BBNKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,&amp;rdquo; ujar Morris, Kamis (11/6/2026).&#13;
&#13;
Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, program pembebasan sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan karena sanksi administrasi dihapuskan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak&#13;
&#13;
Menurut Morris, kebijakan ini tidak hanya bersifat keringanan, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta.&#13;
&#13;
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harapannya, masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan karena ini juga berkontribusi pada pembangunan daerah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dukung Penerimaan Daerah&#13;
&#13;
Morris menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.&#13;
&#13;
Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
