<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/12/320/3224066/purbaya-kenakan-bea-masuk-antidumping-kertas-karton-dupleks-impor-hingga-usd140-per-ton</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/12/320/3224066/purbaya-kenakan-bea-masuk-antidumping-kertas-karton-dupleks-impor-hingga-usd140-per-ton"/><item><title> Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/12/320/3224066/purbaya-kenakan-bea-masuk-antidumping-kertas-karton-dupleks-impor-hingga-usd140-per-ton</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/12/320/3224066/purbaya-kenakan-bea-masuk-antidumping-kertas-karton-dupleks-impor-hingga-usd140-per-ton</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2026 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/12/320/3224066/purbaya-gV2U_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton (Foto: Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/12/320/3224066/purbaya-gV2U_large.jpg</image><title> Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton (Foto: Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.&#13;
&#13;
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara, yaitu Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri;&amp;quot; bunyi poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 tersebut, dikutip Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
Langkah proteksi fiskal ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya praktik dumping, di mana harga ekspor produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut dilepas lebih murah dari nilai normalnya sehingga memicu kerugian bagi industri sejenis di dalam negeri. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam konsideran menimbang pada aturan tersebut, Purbaya menegaskan hubungan sebab akibat dari praktik ini telah nyata mengganggu stabilitas pasar domestik.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 2 peraturan ini, pungutan antidumping tersebut menyasar impor produk kertas karton multilapis dengan kriteria berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Produk yang terkena dampak memiliki karakteristik permukaan atas dominan berwarna putih dan permukaan belakang berwarna abu-abu, yang masuk ke dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa pengenaan Bea Masuk Antidumping ini bersifat sebagai biaya tambahan di luar pungutan impor reguler yang sudah berlaku sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan,&amp;quot; bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam dokumen tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk memastikan ketepatan sasaran objek pajak, para importir yang memasukkan komoditas kertas karton dupleks ini diwajibkan menyertakan dokumen uji Certificate of Analysis (CoA) saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen ini sangat krusial karena memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk yang akan diteliti langsung oleh pejabat bea dan cukai di pelabuhan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan pengenaan bea masuk tambahan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026 dan telah diundangkan secara resmi oleh Kementerian Hukum RI pada 11 Juni 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9, regulasi proteksi perdagangan ini akan mulai mengikat di lapangan 14 hari pasca-diundangkan, serta direncanakan bakal terus berlaku efektif selama lima tahun ke depan.&#13;
&#13;
Merujuk pada bagian lampiran PMK, pemerintah menetapkan besaran tarif masuk secara spesifik dalam satuan mata uang dolar AS per ton berdasarkan asal negara dan nama korporasi produsennya sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Republik Korea&#13;
Hansol Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 19,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
Hanchang Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 31,2 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif tertinggi sebesar 140,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Malaysia&#13;
XSD International Paper Sdn. Bhd.: Dikenakan tarif sebesar 28,8 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif sebesar 36,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Taiwan&#13;
Seluruh Perusahaan di Taiwan: Dikenakan tarif merata sebesar 140,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.&#13;
&#13;
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara, yaitu Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri;&amp;quot; bunyi poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 tersebut, dikutip Jumat (12/6/2026).&#13;
&#13;
Langkah proteksi fiskal ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya praktik dumping, di mana harga ekspor produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut dilepas lebih murah dari nilai normalnya sehingga memicu kerugian bagi industri sejenis di dalam negeri. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam konsideran menimbang pada aturan tersebut, Purbaya menegaskan hubungan sebab akibat dari praktik ini telah nyata mengganggu stabilitas pasar domestik.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 2 peraturan ini, pungutan antidumping tersebut menyasar impor produk kertas karton multilapis dengan kriteria berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Produk yang terkena dampak memiliki karakteristik permukaan atas dominan berwarna putih dan permukaan belakang berwarna abu-abu, yang masuk ke dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan bahwa pengenaan Bea Masuk Antidumping ini bersifat sebagai biaya tambahan di luar pungutan impor reguler yang sudah berlaku sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan,&amp;quot; bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam dokumen tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk memastikan ketepatan sasaran objek pajak, para importir yang memasukkan komoditas kertas karton dupleks ini diwajibkan menyertakan dokumen uji Certificate of Analysis (CoA) saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen ini sangat krusial karena memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk yang akan diteliti langsung oleh pejabat bea dan cukai di pelabuhan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan pengenaan bea masuk tambahan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026 dan telah diundangkan secara resmi oleh Kementerian Hukum RI pada 11 Juni 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9, regulasi proteksi perdagangan ini akan mulai mengikat di lapangan 14 hari pasca-diundangkan, serta direncanakan bakal terus berlaku efektif selama lima tahun ke depan.&#13;
&#13;
Merujuk pada bagian lampiran PMK, pemerintah menetapkan besaran tarif masuk secara spesifik dalam satuan mata uang dolar AS per ton berdasarkan asal negara dan nama korporasi produsennya sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Republik Korea&#13;
Hansol Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 19,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
Hanchang Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 31,2 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif tertinggi sebesar 140,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Malaysia&#13;
XSD International Paper Sdn. Bhd.: Dikenakan tarif sebesar 28,8 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif sebesar 36,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Taiwan&#13;
Seluruh Perusahaan di Taiwan: Dikenakan tarif merata sebesar 140,0 dolar AS per ton.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
