<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung Serahkan Rp1,22 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Purbaya</title><description>Penyerahan dana jumbo tersebut ditopang oleh keberhasilan gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung secara terbuka pada 18 hingga 21 Mei 2026&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/15/320/3224588/jaksa-agung-serahkan-rp1-22-triliun-hasil-pemulihan-aset-ke-purbaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/15/320/3224588/jaksa-agung-serahkan-rp1-22-triliun-hasil-pemulihan-aset-ke-purbaya"/><item><title>Jaksa Agung Serahkan Rp1,22 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Purbaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/15/320/3224588/jaksa-agung-serahkan-rp1-22-triliun-hasil-pemulihan-aset-ke-purbaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/15/320/3224588/jaksa-agung-serahkan-rp1-22-triliun-hasil-pemulihan-aset-ke-purbaya</guid><pubDate>Senin 15 Juni 2026 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/15/320/3224588/jaksa_agung-UdQr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan total uang tunai hasil pemulihan aset. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/15/320/3224588/jaksa_agung-UdQr_large.jpg</image><title>Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan total uang tunai hasil pemulihan aset. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan total uang tunai hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp1,22 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah pengembalian dana berskala besar ke kas negara ini dilakukan guna menjawab keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang dilakukan hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. Ini adalah bukti bahwa selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Ini adalah jawaban kepada masyarakat. Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksanakan secara bertahap, lapor-lapor, tidak seperti itu. Kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencoba penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, dalam rangka menjawab masyarakat juga,&amp;rdquo; tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026).&#13;
&#13;
Penyerahan dana jumbo tersebut ditopang oleh keberhasilan gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung secara terbuka pada 18 hingga 21 Mei 2026.&#13;
&#13;
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa agenda inovatif ini berhasil menarik antusiasme masyarakat sekaligus menepis stigma negatif mengenai ketertutupan proses lelang eksekusi barang rampasan selama ini.&#13;
&#13;
Data digital BPA menunjukkan tingkat keterjualan barang rampasan pada kegiatan tersebut mencatat rekor tertinggi dalam sejarah pelaksanaan lelang Kejaksaan, dengan capaian lebih dari 90 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan itu juga terlihat dari tingginya antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan pelelangan, termasuk tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90 persen. Ini tentunya menjadi angka tertinggi selama pelaksanaan lelang yang selama ini kita laksanakan,&amp;rdquo; jelas Kuntadi.&#13;
&#13;
Secara rinci, dari total dana eksekusi yang dihimpun tim Kejaksaan, terdapat tiga klaster peruntukan uang tunai dan pengembalian kepada korban yang dikoordinasikan langsung bersama Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, dari total 308 item barang yang ditawarkan, sebanyak 300 item dinyatakan terjual dengan nilai Rp997,73 miliar. Namun, akibat adanya tiga pemenang lelang yang wanprestasi atau tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu, jumlah barang yang sah terjual dikoreksi menjadi 291 item dengan nilai realisasi Rp997.315.904.000.&#13;
&#13;
Dari angka bersih lelang tersebut, setelah dikurangi porsi pengembalian, sisa dana yang diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp978.191.839.000.&#13;
&#13;
Hasil Pelacakan Aset Terpidana Edi Tansil&#13;
Kejaksaan Agung melalui BPA juga mengonfirmasi keberhasilan penelusuran aset milik terpidana buronan Edi Tansil. Penyerahan tunai dari klaster ini menyumbang uang sitaan sebesar Rp51.682.537.000 ke rekening negara.&#13;
&#13;
Di luar pos pendapatan negara, terdapat uang rampasan senilai Rp19.124.065.000 yang diserahkan kembali untuk didistribusikan kepada para korban kejahatan yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan.&#13;
&#13;
Selain menyerahkan uang tunai, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan keberhasilan tim BPA dalam melacak dan menyita aset properti serta aset industri berskala besar milik terpidana Edi Tansil yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten, dengan perkiraan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.&#13;
&#13;
Aset-aset non-tunai yang ikut disita dan diproses pemulihannya meliputi:&#13;
&#13;
Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat unit bangunan berupa vila yang berdiri di atasnya, berlokasi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.&#13;
Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik aktif milik PT Rimba Subur Sejahtera, berlokasi di Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.&#13;
Sebanyak 18 bidang tanah kosong yang teridentifikasi berada di kawasan Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan total uang tunai hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp1,22 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah pengembalian dana berskala besar ke kas negara ini dilakukan guna menjawab keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang dilakukan hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. Ini adalah bukti bahwa selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Ini adalah jawaban kepada masyarakat. Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksanakan secara bertahap, lapor-lapor, tidak seperti itu. Kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencoba penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, dalam rangka menjawab masyarakat juga,&amp;rdquo; tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026).&#13;
&#13;
Penyerahan dana jumbo tersebut ditopang oleh keberhasilan gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung secara terbuka pada 18 hingga 21 Mei 2026.&#13;
&#13;
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa agenda inovatif ini berhasil menarik antusiasme masyarakat sekaligus menepis stigma negatif mengenai ketertutupan proses lelang eksekusi barang rampasan selama ini.&#13;
&#13;
Data digital BPA menunjukkan tingkat keterjualan barang rampasan pada kegiatan tersebut mencatat rekor tertinggi dalam sejarah pelaksanaan lelang Kejaksaan, dengan capaian lebih dari 90 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan itu juga terlihat dari tingginya antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan pelelangan, termasuk tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90 persen. Ini tentunya menjadi angka tertinggi selama pelaksanaan lelang yang selama ini kita laksanakan,&amp;rdquo; jelas Kuntadi.&#13;
&#13;
Secara rinci, dari total dana eksekusi yang dihimpun tim Kejaksaan, terdapat tiga klaster peruntukan uang tunai dan pengembalian kepada korban yang dikoordinasikan langsung bersama Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, dari total 308 item barang yang ditawarkan, sebanyak 300 item dinyatakan terjual dengan nilai Rp997,73 miliar. Namun, akibat adanya tiga pemenang lelang yang wanprestasi atau tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu, jumlah barang yang sah terjual dikoreksi menjadi 291 item dengan nilai realisasi Rp997.315.904.000.&#13;
&#13;
Dari angka bersih lelang tersebut, setelah dikurangi porsi pengembalian, sisa dana yang diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp978.191.839.000.&#13;
&#13;
Hasil Pelacakan Aset Terpidana Edi Tansil&#13;
Kejaksaan Agung melalui BPA juga mengonfirmasi keberhasilan penelusuran aset milik terpidana buronan Edi Tansil. Penyerahan tunai dari klaster ini menyumbang uang sitaan sebesar Rp51.682.537.000 ke rekening negara.&#13;
&#13;
Di luar pos pendapatan negara, terdapat uang rampasan senilai Rp19.124.065.000 yang diserahkan kembali untuk didistribusikan kepada para korban kejahatan yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan.&#13;
&#13;
Selain menyerahkan uang tunai, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan keberhasilan tim BPA dalam melacak dan menyita aset properti serta aset industri berskala besar milik terpidana Edi Tansil yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten, dengan perkiraan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.&#13;
&#13;
Aset-aset non-tunai yang ikut disita dan diproses pemulihannya meliputi:&#13;
&#13;
Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat unit bangunan berupa vila yang berdiri di atasnya, berlokasi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.&#13;
Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik aktif milik PT Rimba Subur Sejahtera, berlokasi di Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.&#13;
Sebanyak 18 bidang tanah kosong yang teridentifikasi berada di kawasan Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
