<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MSCI Tetapkan Status Pasar Modal RI pada Emerging Market</title><description>Penyedia indeks global terkemuka, MSCI Inc., menetapkan status pasar modal Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar negara berkembang (emerging market).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/278/3225307/msci-tetapkan-status-pasar-modal-ri-pada-emerging-market</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/278/3225307/msci-tetapkan-status-pasar-modal-ri-pada-emerging-market"/><item><title>MSCI Tetapkan Status Pasar Modal RI pada Emerging Market</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/278/3225307/msci-tetapkan-status-pasar-modal-ri-pada-emerging-market</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/278/3225307/msci-tetapkan-status-pasar-modal-ri-pada-emerging-market</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2026 07:11 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/19/278/3225307/bei-akwC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/19/278/3225307/bei-akwC_large.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyedia indeks global terkemuka, MSCI Inc., menetapkan status pasar modal Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar negara berkembang (emerging market).&#13;
&#13;
Kendati demikian, dalam evaluasi terbarunya, MSCI memberikan rapor merah terkait aspek transparansi kepemilikan efek serta mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar di bursa domestik.&#13;
&#13;
Dalam laporan bertajuk MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis Kamis (18/6/2026) waktu setempat, Indonesia resmi mengalami penurunan penilaian pada kriteria Arus Informasi (Information Flow) dari predikat sebelumnya &amp;quot;+&amp;quot; menjadi &amp;quot;-&amp;quot;.&#13;
&#13;
Kemunduran ini menempatkan Indonesia bersama Turki sebagai negara yang mengalami penurunan aksesibilitas pasar dalam siklus peninjauan global tahun ini.&#13;
&#13;
Lembaga tersebut memaparkan bahwa persoalan struktural berupa minimnya kejelasan kepemilikan dan indikasi adanya praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) telah merusak kualitas pembentukan harga saham yang objektif di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Indonesia, kekhawatiran aksesibilitas muncul akibat berlanjutnya ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan adanya indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga mengganggu pembentukan harga yang wajar,&amp;quot; tulis MSCI dalam laporan resminya.&#13;
&#13;
Menurut analisis MSCI, persoalan transparansi ini memberikan dampak material yang membatasi ruang gerak para manajer investasi institusional global.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Investor asing menjadi kesulitan dalam mengukur porsi saham publik yang benar-benar beredar di pasar (free float) secara akurat, sehingga memicu keraguan saat menggunakannya sebagai acuan penyusunan portofolio ataupun replikasi indeks universal.&#13;
&#13;
Selain hambatan struktural tersebut, MSCI mengidentifikasi kendala bahasa sebagai hambatan kesetaraan informasi. Laporan rinci mengenai emiten dan pasar saham Indonesia dinilai belum sepenuhnya tersedia secara konsisten dalam bahasa Inggris.&#13;
&#13;
MSCI turut memperbarui sejumlah catatan batasan operasional yang masih membayangi pasar keuangan Indonesia. Pasar Valas Lepas Pantai (Offshore), Indonesia dinilai belum memiliki pasar valas offshore yang efisien.&#13;
&#13;
Transaksi mata uang asing di pasar domestik masih wajib diikat pada transaksi efek. Investor asing dilarang memanfaatkan fasilitas overdraft saat proses kliring dan penyelesaian transaksi.&#13;
&#13;
Pengalihan aset secara natura (in-kind transfer) hanya diizinkan dalam kondisi terbatas, aktivitas pinjam-meminjam saham (stock lending) dibatasi maksimal 90 hari pada saham tertentu, dan praktik jual kosong (short selling) masih dikepung berbagai restriksi.&#13;
&#13;
Evaluasi tahunan ini dirancang MSCI untuk memantau sekaligus menyodorkan masukan kepada otoritas pasar modal di berbagai negara mengenai poin-poin yang belum memenuhi standar internasional dan mendesak untuk diperbaiki demi kenyamanan investor institusi global.&#13;
&#13;
Secara berkala, riset aksesibilitas ini menguliti kondisi bursa berdasarkan lima kriteria fundamental, yaitu:&#13;
1. Keterbukaan terhadap kepemilikan asing (Openness to foreign ownership)&#13;
2. Kemudahan arus masuk dan keluar modal (Ease of capital inflows/outflows)&#13;
3. Efisiensi kerangka operasional (Efficiency of the operational framework)&#13;
4. Ketersediaan instrumen investasi (Availability of investment instruments)&#13;
5. Stabilitas kerangka kelembagaan (Stability of the institutional framework)&#13;
&#13;
Tingkat aksesibilitas ini, berkolaborasi dengan kapasitas ekonomi serta likuiditas pasar, menjadi instrumen utama yang menentukan pengelompokan bursa ke dalam zona Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, hingga Standalone Market.&#13;
&#13;
Hasil penentuan klasifikasi indeks final untuk pergerakan dana global ini dijadwalkan meluncur pada MSCI 2026 Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 mendatang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyedia indeks global terkemuka, MSCI Inc., menetapkan status pasar modal Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar negara berkembang (emerging market).&#13;
&#13;
Kendati demikian, dalam evaluasi terbarunya, MSCI memberikan rapor merah terkait aspek transparansi kepemilikan efek serta mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar di bursa domestik.&#13;
&#13;
Dalam laporan bertajuk MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis Kamis (18/6/2026) waktu setempat, Indonesia resmi mengalami penurunan penilaian pada kriteria Arus Informasi (Information Flow) dari predikat sebelumnya &amp;quot;+&amp;quot; menjadi &amp;quot;-&amp;quot;.&#13;
&#13;
Kemunduran ini menempatkan Indonesia bersama Turki sebagai negara yang mengalami penurunan aksesibilitas pasar dalam siklus peninjauan global tahun ini.&#13;
&#13;
Lembaga tersebut memaparkan bahwa persoalan struktural berupa minimnya kejelasan kepemilikan dan indikasi adanya praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) telah merusak kualitas pembentukan harga saham yang objektif di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Indonesia, kekhawatiran aksesibilitas muncul akibat berlanjutnya ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan adanya indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga mengganggu pembentukan harga yang wajar,&amp;quot; tulis MSCI dalam laporan resminya.&#13;
&#13;
Menurut analisis MSCI, persoalan transparansi ini memberikan dampak material yang membatasi ruang gerak para manajer investasi institusional global.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Investor asing menjadi kesulitan dalam mengukur porsi saham publik yang benar-benar beredar di pasar (free float) secara akurat, sehingga memicu keraguan saat menggunakannya sebagai acuan penyusunan portofolio ataupun replikasi indeks universal.&#13;
&#13;
Selain hambatan struktural tersebut, MSCI mengidentifikasi kendala bahasa sebagai hambatan kesetaraan informasi. Laporan rinci mengenai emiten dan pasar saham Indonesia dinilai belum sepenuhnya tersedia secara konsisten dalam bahasa Inggris.&#13;
&#13;
MSCI turut memperbarui sejumlah catatan batasan operasional yang masih membayangi pasar keuangan Indonesia. Pasar Valas Lepas Pantai (Offshore), Indonesia dinilai belum memiliki pasar valas offshore yang efisien.&#13;
&#13;
Transaksi mata uang asing di pasar domestik masih wajib diikat pada transaksi efek. Investor asing dilarang memanfaatkan fasilitas overdraft saat proses kliring dan penyelesaian transaksi.&#13;
&#13;
Pengalihan aset secara natura (in-kind transfer) hanya diizinkan dalam kondisi terbatas, aktivitas pinjam-meminjam saham (stock lending) dibatasi maksimal 90 hari pada saham tertentu, dan praktik jual kosong (short selling) masih dikepung berbagai restriksi.&#13;
&#13;
Evaluasi tahunan ini dirancang MSCI untuk memantau sekaligus menyodorkan masukan kepada otoritas pasar modal di berbagai negara mengenai poin-poin yang belum memenuhi standar internasional dan mendesak untuk diperbaiki demi kenyamanan investor institusi global.&#13;
&#13;
Secara berkala, riset aksesibilitas ini menguliti kondisi bursa berdasarkan lima kriteria fundamental, yaitu:&#13;
1. Keterbukaan terhadap kepemilikan asing (Openness to foreign ownership)&#13;
2. Kemudahan arus masuk dan keluar modal (Ease of capital inflows/outflows)&#13;
3. Efisiensi kerangka operasional (Efficiency of the operational framework)&#13;
4. Ketersediaan instrumen investasi (Availability of investment instruments)&#13;
5. Stabilitas kerangka kelembagaan (Stability of the institutional framework)&#13;
&#13;
Tingkat aksesibilitas ini, berkolaborasi dengan kapasitas ekonomi serta likuiditas pasar, menjadi instrumen utama yang menentukan pengelompokan bursa ke dalam zona Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, hingga Standalone Market.&#13;
&#13;
Hasil penentuan klasifikasi indeks final untuk pergerakan dana global ini dijadwalkan meluncur pada MSCI 2026 Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 mendatang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
