<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Bakal Revisi Aturan Jasa Penunjang Kelistrikan pada Juli 2026</title><description>Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/320/3225413/kemnaker-bakal-revisi-aturan-jasa-penunjang-kelistrikan-pada-juli-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/320/3225413/kemnaker-bakal-revisi-aturan-jasa-penunjang-kelistrikan-pada-juli-2026"/><item><title>Kemnaker Bakal Revisi Aturan Jasa Penunjang Kelistrikan pada Juli 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/320/3225413/kemnaker-bakal-revisi-aturan-jasa-penunjang-kelistrikan-pada-juli-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/19/320/3225413/kemnaker-bakal-revisi-aturan-jasa-penunjang-kelistrikan-pada-juli-2026</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2026 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/19/320/3225413/serikat_pekerja-ls1k_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Serikat Pekerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/19/320/3225413/serikat_pekerja-ls1k_large.png</image><title>Serikat Pekerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang pembangkitan listrik.&#13;
&#13;
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyatakan pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian dan sertifikasi khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan.&amp;quot; ujar Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta dikutip, Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
Dia mengaku sudah melakukan dialog dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Ia berharap revisi tersebut dapat menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak akan ada bunyi ketenaga listrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenaga listrikan akan dihilangkan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemenaker 7/2026 Hambat Kesejahteraan Pekerja&#13;
&#13;
Menurut Suryawan, apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan, dampaknya bukan berupa pemutusan hubungan kerja, melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai aturan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk membatasi peningkatan upah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
Saat ini terdapat serikat sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tidak direvisi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka terdiri atas pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).&#13;
&#13;
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi.&#13;
&#13;
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan partisipasi bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan terhadap berbagai regulasi yang sedang disempurnakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,&amp;rdquo; kata Afriansyah Noor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai aturan tersebut berpotensi akan meningkatkan eksploitasi terhadap operator di objek vital nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri,&amp;quot; pungkas Sigit.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang pembangkitan listrik.&#13;
&#13;
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyatakan pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian dan sertifikasi khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan.&amp;quot; ujar Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta dikutip, Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
Dia mengaku sudah melakukan dialog dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Ia berharap revisi tersebut dapat menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak akan ada bunyi ketenaga listrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenaga listrikan akan dihilangkan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemenaker 7/2026 Hambat Kesejahteraan Pekerja&#13;
&#13;
Menurut Suryawan, apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan, dampaknya bukan berupa pemutusan hubungan kerja, melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai aturan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk membatasi peningkatan upah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
Saat ini terdapat serikat sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tidak direvisi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka terdiri atas pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).&#13;
&#13;
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi.&#13;
&#13;
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan partisipasi bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan terhadap berbagai regulasi yang sedang disempurnakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,&amp;rdquo; kata Afriansyah Noor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai aturan tersebut berpotensi akan meningkatkan eksploitasi terhadap operator di objek vital nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri,&amp;quot; pungkas Sigit.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
