<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil Listrik Kian Dilirik, Warga Jakarta Bisa Nikmati Tarif PKB 0 Persen</title><description>Kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/21/11/3225677/mobil-listrik-kian-dilirik-warga-jakarta-bisa-nikmati-tarif-pkb-0-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/21/11/3225677/mobil-listrik-kian-dilirik-warga-jakarta-bisa-nikmati-tarif-pkb-0-persen"/><item><title>Mobil Listrik Kian Dilirik, Warga Jakarta Bisa Nikmati Tarif PKB 0 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/21/11/3225677/mobil-listrik-kian-dilirik-warga-jakarta-bisa-nikmati-tarif-pkb-0-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/21/11/3225677/mobil-listrik-kian-dilirik-warga-jakarta-bisa-nikmati-tarif-pkb-0-persen</guid><pubDate>Minggu 21 Juni 2026 09:43 WIB</pubDate><dc:creator>Anindita Trinoviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/21/11/3225677/ilustrasi_kendaraan_listrik-LS4l_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: dok Freepik/user6702303)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/21/11/3225677/ilustrasi_kendaraan_listrik-LS4l_large.jpg</image><title>Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: dok Freepik/user6702303)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Saat ini, masyarakat mulai memilih kendaraan listrik untuk mobilitas harian. Lantaran, kendaraan listrik dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan. Terlebih, di DKI Jakarta, bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak diberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberikannya insentif PKB 0 persen juga menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Insentif ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.&#13;
&#13;
Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada upaya pengurangan emisi dan efisiensi energi.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendukung kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kebutuhan efisiensi energi, peralihan menuju kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang dapat didorong secara bertahap oleh masyarakat.&#13;
&#13;
Manfaat kendaraan listrik juga terasa dari sisi biaya operasional. Dengan tarif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Keringanan ini menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mempertimbangkan efisiensi biaya jangka panjang.&#13;
&#13;
Skema Tarif PKB 0 Persen Kendaraan Listrik&#13;
&#13;
Meski memperoleh tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor untuk pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan tersebut.&#13;
&#13;
Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik adalah 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tetap menjadi nol meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua atau berikutnya. Sementara itu, kendaraan nonlistrik lainnya tetap mengikuti tarif progresif sesuai urutan kepemilikan yang berlaku.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif 2 persen, kendaraan kedua berupa kendaraan listrik dengan tarif progresif 3 persen, maka nilai PKB kendaraan listrik tetap 0 persen karena tarif dasarnya adalah nol. Apabila kendaraan ketiga merupakan kendaraan nonlistrik, maka tarif progresif kendaraan tersebut mengikuti urutan kepemilikan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat utama kendaraan listrik berupa PKB 0 persen, sekaligus mengikuti sistem pajak progresif yang berlaku berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan kepemilikan kendaraan dengan lebih tepat. Pemahaman mengenai insentif dan aturan pajak progresif penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat kendaraan listrik secara optimal,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Pemprov DKI Jakarta berharap insentif PKB 0 persen dapat semakin mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan beralih ke kendaraan listrik, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat pajak, tetapi juga ikut berperan dalam mendukung efisiensi energi, pengurangan emisi, dan terwujudnya Jakarta yang lebih bersih serta berkelanjutan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Saat ini, masyarakat mulai memilih kendaraan listrik untuk mobilitas harian. Lantaran, kendaraan listrik dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan. Terlebih, di DKI Jakarta, bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak diberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberikannya insentif PKB 0 persen juga menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Insentif ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.&#13;
&#13;
Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada upaya pengurangan emisi dan efisiensi energi.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendukung kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kebutuhan efisiensi energi, peralihan menuju kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang dapat didorong secara bertahap oleh masyarakat.&#13;
&#13;
Manfaat kendaraan listrik juga terasa dari sisi biaya operasional. Dengan tarif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Keringanan ini menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mempertimbangkan efisiensi biaya jangka panjang.&#13;
&#13;
Skema Tarif PKB 0 Persen Kendaraan Listrik&#13;
&#13;
Meski memperoleh tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor untuk pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan tersebut.&#13;
&#13;
Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik adalah 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tetap menjadi nol meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua atau berikutnya. Sementara itu, kendaraan nonlistrik lainnya tetap mengikuti tarif progresif sesuai urutan kepemilikan yang berlaku.&#13;
&#13;
Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif 2 persen, kendaraan kedua berupa kendaraan listrik dengan tarif progresif 3 persen, maka nilai PKB kendaraan listrik tetap 0 persen karena tarif dasarnya adalah nol. Apabila kendaraan ketiga merupakan kendaraan nonlistrik, maka tarif progresif kendaraan tersebut mengikuti urutan kepemilikan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat utama kendaraan listrik berupa PKB 0 persen, sekaligus mengikuti sistem pajak progresif yang berlaku berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan kepemilikan kendaraan dengan lebih tepat. Pemahaman mengenai insentif dan aturan pajak progresif penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat kendaraan listrik secara optimal,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Pemprov DKI Jakarta berharap insentif PKB 0 persen dapat semakin mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan beralih ke kendaraan listrik, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat pajak, tetapi juga ikut berperan dalam mendukung efisiensi energi, pengurangan emisi, dan terwujudnya Jakarta yang lebih bersih serta berkelanjutan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
