<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa</title><description>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/22/278/3225902/aturan-baru-kemenkeu-bi-hingga-danantara-kini-bisa-jadi-pemegang-saham-bursa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/22/278/3225902/aturan-baru-kemenkeu-bi-hingga-danantara-kini-bisa-jadi-pemegang-saham-bursa"/><item><title>Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/22/278/3225902/aturan-baru-kemenkeu-bi-hingga-danantara-kini-bisa-jadi-pemegang-saham-bursa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/22/278/3225902/aturan-baru-kemenkeu-bi-hingga-danantara-kini-bisa-jadi-pemegang-saham-bursa</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2026 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/22/278/3225902/bei-ROv0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/22/278/3225902/bei-ROv0_large.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.&#13;
&#13;
Aturan tersebut memuat Bursa Efek tetap ditegaskan berstatus sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan besar terjadi pada restrukturisasi kepemilikan saham bursa.&#13;
&#13;
Jika sebelumnya kepemilikan sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,&amp;rdquo; bunyi salah satu pasal 8 tersebut.&#13;
&#13;
Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional.&#13;
&#13;
Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta BPI Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa tersebut.&#13;
&#13;
Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham ini.&#13;
&#13;
Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.&#13;
&#13;
Aturan tersebut memuat Bursa Efek tetap ditegaskan berstatus sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan besar terjadi pada restrukturisasi kepemilikan saham bursa.&#13;
&#13;
Jika sebelumnya kepemilikan sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,&amp;rdquo; bunyi salah satu pasal 8 tersebut.&#13;
&#13;
Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional.&#13;
&#13;
Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta BPI Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa tersebut.&#13;
&#13;
Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham ini.&#13;
&#13;
Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
