<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TASPEN Apresiasi KPK, Dana Hasil Rampasan Negara Dikembalikan Senilai Rp153,6 Miliar</title><description>TASPEN menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sejumlah Rp153,6 Miliar dari KPK.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/24/11/3226337/taspen-apresiasi-kpk-dana-hasil-rampasan-negara-dikembalikan-senilai-rp153-6-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/24/11/3226337/taspen-apresiasi-kpk-dana-hasil-rampasan-negara-dikembalikan-senilai-rp153-6-miliar"/><item><title>TASPEN Apresiasi KPK, Dana Hasil Rampasan Negara Dikembalikan Senilai Rp153,6 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/24/11/3226337/taspen-apresiasi-kpk-dana-hasil-rampasan-negara-dikembalikan-senilai-rp153-6-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/24/11/3226337/taspen-apresiasi-kpk-dana-hasil-rampasan-negara-dikembalikan-senilai-rp153-6-miliar</guid><pubDate>Rabu 24 Juni 2026 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/24/11/3226337/taspen_apresiasi_pengembalian_dana_hasil_rampasan_negara-sQwt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TASPEN apresiasi KPK atas pengembalian dana hasil rampasan negara. (Foto: dok TASPEN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/24/11/3226337/taspen_apresiasi_pengembalian_dana_hasil_rampasan_negara-sQwt_large.jpg</image><title>TASPEN apresiasi KPK atas pengembalian dana hasil rampasan negara. (Foto: dok TASPEN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan&amp;nbsp;negara sejumlah Rp153,6 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan serah terima ini&amp;nbsp; berlangsung di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu (24/6).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang&amp;nbsp;Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo&amp;nbsp;Aprianto. Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Investasi TASPEN Rifki Isnaini Hassan,&amp;nbsp;Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati, beserta jajaran KPK&amp;nbsp; dan manajemen TASPEN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara TASPEN dan aparat&amp;nbsp;penegak hukum dalam mendukung pemulihan aset negara, memperkuat akuntabilitas, serta&amp;nbsp;menjaga kepercayaan para peserta. Upaya pemulihan aset ini tertuang dalam Surat KPK&amp;nbsp;Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tanggal 23 Juni 2026. Surat KPK tersebut merupakan tindak&amp;nbsp;lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak&amp;nbsp;pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, aset berupa&amp;nbsp;uang dengan nominal Rp153.613.488.054,00 tersebut ditempatkan pada rekening&amp;nbsp;penampungan KPK dan telah dikembalikan dengan metode transfer sesuai dengan ketentuan&amp;nbsp; yang berlaku.&#13;
&#13;
Pengembalian ini melengkapi penyerahan dana hasil pemulihan aset&amp;nbsp;sebelumnya sebesar Rp883.038.394.268,00 yang dilakukan KPK pada 20 November 2025,&amp;nbsp;sehingga total dana yang telah dikembalikan kepada TASPEN sebesar&amp;nbsp;Rp1.036.705.882.322,00.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan apresiasi atas profesionalisme,&amp;nbsp;transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan KPK serta seluruh aparat penegak hukum&amp;nbsp;dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;TASPEN menghormati&amp;nbsp;seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang&amp;nbsp;dilakukan negara. Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi&amp;nbsp; juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi&amp;nbsp;kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
TASPEN berkomitmen memperkuat Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan&amp;nbsp; kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, dan akselerasi transformasi digital. TASPEN juga bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku&amp;nbsp; kepentingan untuk menjaga aset, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang&amp;nbsp; bersih, transparan, dan berintegritas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto&amp;nbsp;menegaskan, &amp;ldquo;pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak&amp;nbsp;dan penguatan akuntabilitas.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap momentum ini dapat mendorong penguatan&amp;nbsp; tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian&amp;nbsp;hari,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
TASPEN mendukung penguatan tata kelola BUMN yang bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan peserta. Langkah ini juga mendorong terwujudnya TASPEN sebagai center of excellence dalam tata kelola dan layanan dana pensiun yang berintegritas.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan&amp;nbsp;negara sejumlah Rp153,6 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan serah terima ini&amp;nbsp; berlangsung di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu (24/6).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang&amp;nbsp;Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo&amp;nbsp;Aprianto. Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Investasi TASPEN Rifki Isnaini Hassan,&amp;nbsp;Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati, beserta jajaran KPK&amp;nbsp; dan manajemen TASPEN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara TASPEN dan aparat&amp;nbsp;penegak hukum dalam mendukung pemulihan aset negara, memperkuat akuntabilitas, serta&amp;nbsp;menjaga kepercayaan para peserta. Upaya pemulihan aset ini tertuang dalam Surat KPK&amp;nbsp;Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tanggal 23 Juni 2026. Surat KPK tersebut merupakan tindak&amp;nbsp;lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak&amp;nbsp;pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, aset berupa&amp;nbsp;uang dengan nominal Rp153.613.488.054,00 tersebut ditempatkan pada rekening&amp;nbsp;penampungan KPK dan telah dikembalikan dengan metode transfer sesuai dengan ketentuan&amp;nbsp; yang berlaku.&#13;
&#13;
Pengembalian ini melengkapi penyerahan dana hasil pemulihan aset&amp;nbsp;sebelumnya sebesar Rp883.038.394.268,00 yang dilakukan KPK pada 20 November 2025,&amp;nbsp;sehingga total dana yang telah dikembalikan kepada TASPEN sebesar&amp;nbsp;Rp1.036.705.882.322,00.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan apresiasi atas profesionalisme,&amp;nbsp;transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan KPK serta seluruh aparat penegak hukum&amp;nbsp;dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;TASPEN menghormati&amp;nbsp;seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang&amp;nbsp;dilakukan negara. Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi&amp;nbsp; juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi&amp;nbsp;kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
TASPEN berkomitmen memperkuat Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan&amp;nbsp; kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, dan akselerasi transformasi digital. TASPEN juga bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku&amp;nbsp; kepentingan untuk menjaga aset, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang&amp;nbsp; bersih, transparan, dan berintegritas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto&amp;nbsp;menegaskan, &amp;ldquo;pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak&amp;nbsp;dan penguatan akuntabilitas.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap momentum ini dapat mendorong penguatan&amp;nbsp; tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian&amp;nbsp;hari,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
TASPEN mendukung penguatan tata kelola BUMN yang bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan peserta. Langkah ini juga mendorong terwujudnya TASPEN sebagai center of excellence dalam tata kelola dan layanan dana pensiun yang berintegritas.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
