<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya</title><description>Balik nama kendaraan penting dilakukan agar data kepemilikan tercatat sesuai dengan pemilik yang sah.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/26/622/3226641/balik-nama-kendaraan-bekas-bisa-diwakilkan-ini-syarat-dan-dokumennya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/06/26/622/3226641/balik-nama-kendaraan-bekas-bisa-diwakilkan-ini-syarat-dan-dokumennya"/><item><title>Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/06/26/622/3226641/balik-nama-kendaraan-bekas-bisa-diwakilkan-ini-syarat-dan-dokumennya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/06/26/622/3226641/balik-nama-kendaraan-bekas-bisa-diwakilkan-ini-syarat-dan-dokumennya</guid><pubDate>Jum'at 26 Juni 2026 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/26/622/3226641/stnk-lENi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/26/622/3226641/stnk-lENi_large.jpg</image><title> Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di kemudian hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan balik nama kendaraan penting dilakukan agar data kepemilikan tercatat sesuai dengan pemilik yang sah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Balik nama kendaraan ini penting untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan pemilik yang sah, sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,&amp;rdquo; ujar Morris, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pembaruan data tersebut akan memudahkan pemilik kendaraan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga proses penjualan kembali kendaraan.&#13;
&#13;
Morris menambahkan, proses balik nama kendaraan bekas dapat diwakilkan kepada pihak lain apabila pemilik tidak dapat hadir langsung ke kantor Samsat, dengan syarat seluruh dokumen administrasi dilengkapi sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses balik nama kendaraan bekas yang diwakilkan meliputi:&#13;
&#13;
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)&#13;
- Surat kuasa sesuai format Samsat induk sesuai domisili&#13;
- STNK kendaraan (asli dan fotokopi)&#13;
- BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)&#13;
- Kwitansi jual beli kendaraan bermeterai&#13;
- Hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat&#13;
&#13;
Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik yang sah.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, khusus di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilik kendaraan bekas tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk Jakarta, sesuai regulasi yang berlaku, BBNKB kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. Namun masyarakat tetap harus melengkapi kewajiban administrasi lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia mengingatkan, meski proses dapat diwakilkan, masyarakat tetap harus memastikan seluruh dokumen sah dan lengkap agar tidak menghambat proses administrasi.&#13;
&#13;
Menurutnya, penundaan balik nama dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, seperti kesulitan pembayaran pajak, perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga saat kendaraan dijual kembali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah transaksi agar tidak menyulitkan pemilik baru dalam urusan administrasi ke depan,&amp;rdquo; kata Morris.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, tertib administrasi kendaraan akan membantu menciptakan data kepemilikan yang akurat serta mendukung kelancaran layanan pajak di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan administrasi yang tertib, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak dan mengurus kebutuhan kendaraan lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di kemudian hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan balik nama kendaraan penting dilakukan agar data kepemilikan tercatat sesuai dengan pemilik yang sah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Balik nama kendaraan ini penting untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan pemilik yang sah, sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,&amp;rdquo; ujar Morris, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pembaruan data tersebut akan memudahkan pemilik kendaraan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga proses penjualan kembali kendaraan.&#13;
&#13;
Morris menambahkan, proses balik nama kendaraan bekas dapat diwakilkan kepada pihak lain apabila pemilik tidak dapat hadir langsung ke kantor Samsat, dengan syarat seluruh dokumen administrasi dilengkapi sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses balik nama kendaraan bekas yang diwakilkan meliputi:&#13;
&#13;
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)&#13;
- Surat kuasa sesuai format Samsat induk sesuai domisili&#13;
- STNK kendaraan (asli dan fotokopi)&#13;
- BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)&#13;
- Kwitansi jual beli kendaraan bermeterai&#13;
- Hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat&#13;
&#13;
Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik yang sah.&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, khusus di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilik kendaraan bekas tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk Jakarta, sesuai regulasi yang berlaku, BBNKB kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. Namun masyarakat tetap harus melengkapi kewajiban administrasi lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia mengingatkan, meski proses dapat diwakilkan, masyarakat tetap harus memastikan seluruh dokumen sah dan lengkap agar tidak menghambat proses administrasi.&#13;
&#13;
Menurutnya, penundaan balik nama dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, seperti kesulitan pembayaran pajak, perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga saat kendaraan dijual kembali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah transaksi agar tidak menyulitkan pemilik baru dalam urusan administrasi ke depan,&amp;rdquo; kata Morris.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, tertib administrasi kendaraan akan membantu menciptakan data kepemilikan yang akurat serta mendukung kelancaran layanan pajak di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan administrasi yang tertib, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak dan mengurus kebutuhan kendaraan lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
